Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 Β© PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Menkes: Konsulen Wajib Mendampingi Dokter PPDS Selama Pendidikan di Rumah Sakit
21 April 2025 13:57 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyoroti sistem Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dilakukan di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Menurutnya masih banyak dokter PPDS yang tidak mendapatkan bimbingan langsung dari konsulen atau pembimbing. Kebanyakan dari mereka dibimbing oleh seniornya, sehingga hal ini berdampak pada kualitas tenaga medis.
"Kami banyak mendengar bahwa pendidikan dokter spesialis yang dilakukan di rumah sakit itu tidak dilakukan langsung oleh konsulennya, tidak dilakukan langsung oleh gurunya, tapi dilakukan oleh seniornya, oleh kakak kelasnya,β kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (21/4).
Hal ini berdampak pada beban kerja yang berlebihan dan adanya masalah bullying atau perundungan dari dokter senior ke dokter junior.
Para peserta didik disuruh-suruh melakukan pekerjaan yang seharusnya tidak ada hubungan dengan mereka, atau bukan merupakan tugas mereka. Seperti jadi kurir hingga pesuruh.
ADVERTISEMENT
Budi mengatakan, salah satu perbaikan yang perlu dilakukan adalah dengan catatan log book atau buku catatan harian yang memuat bukti bahwa konsulen atau pembimbingnya yang langsung mengajar.
βIni yang kita lihat, perlu perbaikan, dan itu harus disertai juga dengan log book (catatan harian) digital yang menggambarkan bahwa benar-benar konsulennya yang mengajar para dokter-dokter muda ini,β jelas Budi.
Sehingga kalau ada hal-hal yang menunjukkan ada tekanan yang sangat besar di mental peserta PPDS, bisa diidentifikasi dengan lebih dekat.
"Jadi harus diawasi oleh para direktur utama pendidikan bahwa mereka benar-benar bekerja sebagai dokter yang belajar kompetensi yang lebih tinggi," kata Budi.
Budi mengatakan konsulen yang mengajar peserta PPDS tidak akan terganggu jadwal kerjanya. Justru jadinya mengajar sambil bekerja.
ADVERTISEMENT
"Konsulen gimana? Kan sibuk, kok masih ngajar? Mengajarnya sambil bekerja, jadi tidak mengajar di kelas, justru kalau konsulennya tidak bekerja, dia tidak mengajar. Ini berbeda dengan pendidikan profesi," katanya.
Selain itu, terkait jam kerja yang terkadang overtime (lembur). Budi meminta kepada seluruh rumah sakit untuk mematuhi jam kerja sesuai dengan peraturan yang ada.
Menurut Budi, jam kerja untuk dokter PPDS itu sudah ditentukan, yakni 80 jam per minggu. Namun pada praktiknya, aturan itu tidak dilaksanakan.