Menkes Mau Evaluasi Sistem Akreditasi RS, Pasien Bisa Ikut Kasih Rating

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan mengevaluasi sistem akreditasi rumah sakit (RS). Nantinya, penilaian tidak hanya melihat kelengkapan fasilitas atau laporan dari rumah sakit, tetapi juga pengalaman pasien dan hasil pelayanan medis yang diterima pasien.
Budi mengatakan, selama ini proses akreditasi lebih banyak dilakukan berdasarkan laporan dari pihak rumah sakit. Ke depan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendorong penilaian yang melibatkan pasien secara langsung.
“Nah, contohnya, Pak, ada satu konsep akreditasi yang benar-benar nanti kita minta pasiennya yang ngukur, bukan rumah sakitnya. Jadi selama ini kan akreditasi rumah sakitnya yang memberikan laporan ke kita, kan? Nanti kita akan ukur pasiennya,” kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Ia mencontohkan mekanisme sederhana yang diterapkan di sejumlah layanan publik, seperti di Bandara Changi, Singapura. Pengguna layanan diminta memberikan penilaian berdasarkan pengalaman mereka.
“Contohnya sederhana kalau Bapak, Ibu misalnya ke Changi tuh, atau naik pesawat atau, Bapak, Ibu kan disuruh pijit-pijit begitu ke WC di Changi, Bapak, Ibu keluar kan ingat tuh apa mukanya ada lima, mukanya cemberut atau muka senyum (tingkat kepuasan), ya. Itu kan sesuatu hal yang gampang,” ujarnya.
Menurut Budi, mekanisme serupa nantinya dapat diterapkan untuk menilai pelayanan rumah sakit. Pasien akan diberikan cara yang mudah untuk memberikan penilaian, kemudian hasilnya menjadi salah satu dasar dalam proses akreditasi.
“Nah, kita nanti akan dorong tuh supaya pasien memilih secara gampang seperti itu, dan itu akan menjadi dasar untuk penilaian akreditasi. Sehingga dengan demikian rumah sakit nggak bisa bilang, ‘Oh, saya layanannya udah bagus.’ Oh, pasiennya bilang semuanya dikasih cemberut semua sama pasiennya. Artinya kan nggak,” kata Budi.
Budi mengatakan, penilaian tidak hanya akan diberikan kepada rumah sakit secara umum. Kemenkes juga akan mengukur pengalaman pasien dalam setiap proses utama pelayanan kesehatan.
“Nah, kita akan lakukan yang sama juga ke tenaga kesehatannya. Nanti kita ukur ya, bahwa akreditasi berdasarkan pengalaman pasien untuk masing-masing proses yang utama,” ujarnya.
Beberapa hal yang akan dinilai antara lain lamanya proses pendaftaran, waktu antre untuk mendapatkan pelayanan dokter, hingga waktu pasien memperoleh obat.
“Misal pendaftarannya lama apa nggak, antre dokternya lama apa nggak, ini obatnya lama apa nggak, kemudian pada saat berinteraksi dengan dokter dijutekin apa nggak dia sebagai pegawai, pasien BPJS. Nah, itu kita kasih yang gampang pakai muka-muka seperti yang kita lakukan kalau kita ke WC-nya di Changi, ya,” kata Budi.
Budi mengatakan, selama ini penilaian rumah sakit hanya melihat aspek input, seperti ketersediaan tempat tidur, kondisi kebersihan, ventilator, hingga fasilitas lainnya.
Ke depan, pemerintah ingin melihat apakah pelayanan medis yang diberikan benar-benar menghasilkan outcome yang baik bagi pasien.
“Kemudian, nah ini yang kemarin sempat ramai. Kita akan ukur lebih banyak ke output, bukan hanya input. Karena rumah sakit kan diukurnya sekarang bed-nya ada nggak, bersih apa nggak, ada ventilatornya apa nggak, ada kordennya apa nggak. Nah, kita akan ukur nanti orang operasi di sana usus buntu ketinggalan perban apa nggak? Itu kan sering terjadi,” tuturnya.
Menurut Budi, kejadian seperti benda medis tertinggal setelah operasi merupakan salah satu hal yang seharusnya dapat dicegah melalui penerapan prosedur medis yang benar.
“Bapak, Ibu kalau dioperasi suka ketinggalan perban, ya, atau dia operasi kemudian re-admisi balik. Jadi sering tuh dioperasi katarak kalau saya dengar dari JEC, yang dilakukan adalah karena operasinya salah, mesti dibetulin,” katanya.
“Nah, kejadian-kejadian itu sebenarnya harusnya nggak terjadi,” lanjut Budi.
Budi menegaskan pengukuran outcome bukan berarti pemerintah menuntut tenaga medis untuk selalu menghasilkan kondisi pasien yang sempurna. Ia mengatakan setiap tindakan medis memiliki clinical pathway atau prosedur pelayanan yang harus diikuti.
“Nah, ini kemudian ramai karena banyak yang merasa, ‘Waduh, kalau gitu kita bukan Tuhan. Kita nggak mungkin dong bisa mengerjakan seperti itu.’ Oh, maksudnya saya mesti luruskan bukan seperti itu. Setiap prosedur medis itu ada clinical pathway-nya, ada kita bilang PPK-nya,” jelas Budi.
Menurutnya, apabila seluruh prosedur yang tercantum dalam PPK (Panduan Praktik Klinis) telah dipenuhi, tetapi kondisi pasien tetap tidak sesuai harapan, hal tersebut tidak serta-merta menjadi masalah dalam penilaian.
“Kalau misalnya PPK-nya sudah dipenuhi, kemudian pasiennya outcome-nya nggak bagus, itu nggak masalah buat kita,” kata Budi.
Namun, rumah sakit tidak dapat disamakan dengan rumah sakit lain apabila hasil pasien buruk karena prosedur pelayanan yang seharusnya dilakukan justru tidak dipenuhi.
“Tapi kita nggak bisa juga menyamakan rumah sakit yang tidak melakukan PPK kemudian outcome-nya jadi jelek. Karena selama ini kan nggak pernah diukur yang seperti itu. Itu yang harus kita beresin,” lanjutnya.
Budi kemudian memberikan contoh mengenai prosedur yang harus dilakukan tenaga medis saat operasi untuk mencegah adanya kasa yang tertinggal di dalam tubuh pasien.
“Jadi misalnya, oh, ada ini contoh tadi kan yang sering ketinggalan tuh. Kalau kita operasi, itu di PPK-nya jelas. Kalau kita pakai apa, apa bukan kapas, apa itu? Kasa. Kasa yang dipakai itu dihitung 10, kan. Pada saat mau ditutup itu perutnya atau apanya, itu kan mesti dihitung juga yang keluar 10 apa nggak? Kalau nggak ada, ada ketinggalan di dalam,” ujarnya.
“Itu sering kejadian kan, jadi begitu itu nanti ada infeksi, kemudian mereka datang lagi sebulan kemudian karena ketinggalan kasa di dalam,” sambung Budi.
Dalam kondisi tersebut, Budi menegaskan rumah sakit dapat dikenai konsekuensi dalam sistem akreditasi karena tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.
“Nah, itu kalau itu terjadi ya, nah itu kita harus turunkan akreditasinya, karena dia tidak sesuai dengan PPK-nya,” ujar Budi.
Sebaliknya, apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai PPK dan clinical pathway, tetapi pasien mengalami kondisi yang tidak diharapkan hingga meninggal, hal tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk menurunkan akreditasi rumah sakit.
“Tapi kalau dia sudah sesuai dengan PPK-nya, kemudian meninggal, kita nggak ada masalah. Karena memang yang penting dia sudah melakukan seluruh PPK dan clinical pathway-nya,” katanya.
Budi mengakui perubahan sistem penilaian tersebut berpotensi membuat sebagian rumah sakit dan tenaga medis tidak nyaman.
“Tapi ini adalah practices yang juga berlaku di seluruh negara untuk bisa menjaga, menjamin outcome bagi pasien itu mendapatkan yang terbaik,” tutup Budi.
