Menkes Minta Evaluasi Buntut Dokter Internship di Jambi Meninggal
·waktu baca 3 menit

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kasus meninggalnya dokter dalam program internship tidak boleh terulang. Pernyataan itu disampaikan usai kematian dr. Myta Aprilia Azmy di RSUD KH Daud Arif, Jambi.
“Saya melihat dalam tahun ini saja sudah ada empat dokter spesialis yang wafat, dan satu dokter internship yang wafat dan saya sangat merasa sedih, berduka cita, dan seharusnya itu tidak boleh terjadi lagi,” ujar Budi, Rabu (6/5).
Ia menyebut program internship yang telah berjalan sekitar 10 tahun belum pernah dievaluasi secara menyeluruh.
Jam Kerja Dibatasi, Tak Boleh Dipadatkan
Salah satu poin utama pembenahan adalah pengaturan jam kerja.
“Jam kerja itu adalah 40 jam seminggu dan kita jelaskan 8 jam per hari. Jadi nggak boleh dipadatkan 40 jam itu selesai misalnya dalam waktu 2 hari,” kata Budi.
Aturan ini menegaskan praktik kerja berlebihan tidak diperbolehkan dalam program internship.
Peserta Bukan Tenaga Pengganti
Budi juga menegaskan peserta internship tidak boleh dijadikan tenaga pengganti dokter.
“Tidak boleh mereka masuk sebagai dokter pengganti. Dan itu juga akan kita larang,” tegasnya.
Menurutnya, program ini harus berfokus pada pembelajaran dan peningkatan kompetensi dengan pendampingan yang memadai.
Tunjangan dan Cuti Akan Diperbaiki
Kemenkes juga meninjau ulang aspek kesejahteraan peserta.
Bantuan hidup berpotensi dinaikkan, terutama di daerah
Tunjangan antar wahana akan diseragamkan
Cuti ditambah dari 4 hari menjadi 10 hari
“Semua wahana itu harus memberikan minimal tunjangan khusus dan juga jasa pelayanannya,” ujar Budi.
Durasi Fleksibel, Tidak Otomatis Diperpanjang
Durasi internship tetap berbasis pemenuhan jumlah kasus, bukan waktu semata.
“Tidak ada prolong atau perpanjangan. Yang penting catatan kita adalah harus ada jumlah kasus tertentu yang mereka penuhi agar patient safety-nya bisa tercapai,” jelas Budi.
Kemenkes Lakukan Investigasi
Kemenkes melakukan investigasi menyeluruh atas kasus meninggalnya dr. Myta.
"Investigasi dilakukan secara komprehensif untuk menelusuri seluruh rangkaian kejadian," ujar Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Aji Muhawarman.
Investigasi mencakup:
beban kerja
sistem pendampingan
tata kelola wahana
skrining kesehatan awal
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan.
“Termasuk pembekuan sementara wahana internship maupun fasilitas kesehatan,” tegas Aji.
DPR: Ini Masalah Sistemik
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai kasus ini sebagai sinyal persoalan sistemik.
“Ini bukan sekadar musibah, tetapi dapat dimaknai sebagai sinyal adanya persoalan sistemik yang harus segera dibenahi,” ujarnya.
Ia menyoroti lemahnya perlindungan terhadap dokter muda, termasuk jam kerja dan supervisi.
Dorongan Audit dan Reformasi Sistem
Sejumlah pihak mendesak evaluasi total program internship:
DPR: minta audit transparan dan sanksi tegas
MGBKI: tolak eksploitasi dan dorong reformasi sistem
UNSRI: tekankan pentingnya keselamatan tenaga kesehatan
“Keselamatan dokter adalah bagian dari keselamatan pasien,” tegas Netty.
Kasus Berulang Jadi Sorotan
Kematian dr. Myta menambah daftar kasus serupa dalam beberapa bulan terakhir, termasuk dokter di Cianjur, Rembang, dan Denpasar.
Rangkaian kejadian ini memicu kekhawatiran terkait:
beban kerja berlebihan
minimnya pengawasan
lemahnya sistem perlindungan
Pemerintah Janji Perbaikan Menyeluruh
Budi berharap pembenahan ini menjadi titik awal reformasi sistem pendidikan tenaga medis.
“Mudah-mudahan … perbaikan program internship ini kita bisa lakukan,” ujarnya.
Hasil investigasi akan diumumkan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes.
