Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menkes: Produk Kangen Water Bukan untuk Pengobatan
24 November 2017 17:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan, produk Kangen Water tidak terbukti bisa mengobati masyarakat. Kementerian Kesehatan telah menelaah iklan yang berisi manfaat Kangen Water bagi kesehatan yang ditulis oleh PT Enagic Indonesia selaku produsen.
ADVERTISEMENT
"Saya kira laporan yang diberikan, ditelaah Kemenkes, itu tidak benar. Itu bukan untuk pengobatan. Jadi belum terbukti untuk pengobatan," ungkap Menteri Kesehata Nila Moeloek di kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (23/11).
Kemenkes telah menegur produsen Kangen Water, sekaligus meminta agar materi iklan yang memuat manfaat Kangen Water -- yang belum terbukti khasiatnya -- untuk tidak diterbitkan.
"Kita juga menegur untuk tidak mengeluarkan iklan yang belum membuktikan manfaatnya," katanya.
Nila meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dengan peredaran brosur yang mengklaim Kangen Water bisa berfungsi sebagai sarana pengobatan atau mampu mengobati suatu penyakit.
Statemen Menkes ini terkait munculnya surat berita acara pemeriksaan (BAP) Kemenkes terhadap PT Enagic Indonesia (Kangen Water) yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Isi surat berkop Kemenkes itu adalah:
Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, Saudara:
1. Menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin Kange Water yang “telah diakui negara” (Kementerian Kesehatan RI).
2. Menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin Kangen Water sebagai “medical device”.
3. Tidak boleh mengklaim bahwa produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang “dapat menyehatkan dan/atau menyembuhkan”
4. Untuk nomor 1 s.d 3 di atas, Saudara segera memberikan tindak lanjut dan perbaikan kepada Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT, Kemenkes RI, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini ditandatangani.
Surat itu ditandatangani oleh Pimpinan Sarana PT Enagic Indonesia, Erwin Sharif Harahap, dan empat nama "yang melakukan pemeriksaan".
ADVERTISEMENT