Menkes: Semua Faskes Bisa Vaksinasi Booster, Kecuali Puskesmas dan Kemenkes

14 Desember 2021 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan teknis pelaksanaan vaksinasi booster di Indonesia. Budi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan kecuali Puskesmas dan Kantor Kemenkes.
ADVERTISEMENT
“Seluruh faskes dapat melaksanakan booster kecuali Puskesmas dan kantor Kemenkes, agar kami harapkan Puskesmas bisa fokus ke vaksinasi rutin. Ini penting untuk kesehatan anak-anak kita ke depan,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (14/12).
Budi mengatakan, Puskesmas dan fasilitas yang dimiliki Kemenkes akan difokuskan untuk melakukan vaksinasi rutin. Hal ini bertujuan agar angka vaksinasi rutin tetap bertambah hingga mencapai herd immunity.
“Kami minta Puskesmas konsentrasi ke vaksinasi rutin, sedangkan fasilitas kesehatan lainnya [seperti] klinik, swasta, rumah sakit bisa memberikan vaksin booster,” tuturnya.
Ia menuturkan vaksin booster utamanya diperuntukkan bagi lansia. Hal tersebut mengingat angka kematian COVID-19 di kelompok lansia lebih tinggi dibandingkan kelompok usia lainnya.
ADVERTISEMENT
“Booster akan diberikan kembali berbasis risiko, yaitu orang-orang lansia. Karena di seluruh dunia booster dibagikan sesuai resiko. Sesudah nakes, itu diberikan ke lansia,” kata dia.
Sementara untuk pembiayaan vaksin booster, Budi mengatakan terdapat dua cara, yaitu ditanggung APBN atau secara mandiri. Perbedaan keduanya hanya berupa labeling.
“Perbedaan yang akan kita labeling. Merek yang sama bisa digunakan untuk booster maupun vaksin program APBN. Labelingnya akan dibedakan,” ungkapnya.
Budi juga menegaskan harga vaksin booster akan ditentukan pemerintah, sehingga tidak terdapat perbedaan harga di faskes-faskes.
“Harga batas atas untuk vaksin booster yang non APBN ini akan tetap ditentukan pemerintah,” tandasnya.
Menurut pemerintah, booster paling cepat diberikan pertengahan Januari 2022. Sebab, masih menunggu uji klinik booster selesai.
ADVERTISEMENT