Menkes Terawan Ganti Istilah Pasien Corona, Jakarta Masih Pakai ODP dan PDP

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto  di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Menkes Tewaran Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait pergantian istilah dalam penanganan pandemi virus corona. Istilah yang diubah, di antaranya ODP, PDP, dan OTG.

Namun, belum semua daerah menjalankan keputusan Terawan. Pemprov DKI Jakarta salah satu yang belum mengganti istilah itu sesuai dengan KMK yang baru.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Dalam daily brief update penanganan virus corona di Jakarta, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia, masih menyebut istilah lama mulai dari ODP dan PDP.

"Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 422 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 957 orang," kata Dwi lewat live Youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (14/7).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Dinkes belum menjelaskan lebih lanjut mengapa istilah baru sesuai dengan Kepmenkes belum diberlakukan di Jakarta. Penggunaan istilah lama juga masih tercantum di situs resmi corona.jakarta.go.id.

embed from external kumparan

Terawan Ganti Istilah

Menkes Terawan Agus Putranto menghapus sejumlah istilah yang selama ini sering publik dengar terkait corona. Antara lain Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Terawan pada Senin (13/7). Kepmenkes ini juga telah diunggah di laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Selasa (14/7).

Istilah ODP kini diganti dengan kontak erat, PDP diganti dengan suspek, dan OTG diganti dengan kasus konfirmasi tanpa gejala.

Infografik Istilah Baru Operasional Kasus COVID-19 Foto: Hod Susanto/kumparan

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)