Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan membuka jalan bagi Pemerintah Daerah untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran corona.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk bisa ditetapkan PSBB , Pemda harus mengajukan permohonan disertai dengan sejumlah data. Hal itu pun masih akan dipertimbangkan Menkes Terawan maksimal dua hari.
Ketentuan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu dinilai justru menambah birokrasi. Padahal, seharusnya pemerintah berpacu dengan waktu.
Mengingat, pasien positif corona di Indonesia bertambah ratusan orang setiap harinya. Sebagaimana yang disampaikan jubir pemerintah penanganan COVID-19.
"Permenkes malah menambah panjang alur birokrasi penanganan kondisi darurat ini," kata Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara FH Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri, kepada wartawan, Selasa (7/4).
Saat ini, baru DKI Jakarta yang sudah ditetapkan PSBB oleh Menkes Terawan . Itu pun setelah melalui proses cukup panjang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan , sudah mengajukan PSBB dalam sebuah surat kepada Menkes Terawan per tanggal 2 April 2020. Ketika itu Permenkes masih disusun.
ADVERTISEMENT
Permenkes akhirnya terbit pada 3 April 2020. Sejumlah ketentuan termuat di dalamnya. Termasuk data yang harus disertakan Pemda dalam pengajuan PSBB.
Hal itu kemudian yang membuat Anies diminta melengkapi persyaratan terlebih dulu. Terawan menyurati Anies tanggal 5 April, meminta agar usulan PSBB dilengkapi dengan syarat data-data yang diatur dalam Permenkes.
Belakangan Menkes Terawan akhirnya menyetujui PSBB di Jakarta dengan Surat Keputusan yang diteken pada 7 April 2020 atau lima hari sejak pengajuan awal. Padahal, Jakarta merupakan daerah dengan penyebaran corona paling tinggi di Indonesia.
Menurut Mustafa, Menkes Terawan seharusnya bisa bergerak cepat. Saat Presiden Jokowi menyatakan langkah yang ditempuh pemerintah adalah PSBB, maka saat itu pula sudah ada gambaran daerah mana saja yang perlu diterapkan.
ADVERTISEMENT
"Sebagai pemegang otoritas tunggal kondisi darurat kesehatan, sudah sepatutnya Kemenkes segera tanggap dengan gerak cepat menanggapi surat dari pemprov manapun. Bahkan seharusnya, sejak presiden mengumumkan PSBB, segera disambut dengan pemberlakuan ke seluruh Indonesia misalnya," papar Mustafa.
"Sehingga tidak ada daerah yang menerjemahkan pernyataan presiden secara sepihak dengan menerapkan lockdown sendiri-sendiri," sambungnya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!