Menkes Ubah Sistem Pendaftaran Internship Dokter

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersiap memimpin kegiatan G20 the 2nd Health Ministers Meeting (HMM) di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (27/10/2022). Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersiap memimpin kegiatan G20 the 2nd Health Ministers Meeting (HMM) di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (27/10/2022). Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah ketentuan pendaftaran internship bagi dokter dan dokter gigi. Kemenkes beralasan ketentuan pendaftaran dokter internship banyak dikeluhkan oleh peserta internship.

"Kementerian Kesehatan juga memperbaiki sistem pendaftaran internship dokter dan dokter gigi karena selama ini kami menerima banyak masukkan calon peserta internship. Mereka mendaftarnya susah sekali, harus rebutan, harus antre, bayar calo," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers, Kamis (15/12).

Menkes Budi mengaku menemukan praktik pendaftaran yang tidak transparan. Para dokter peserta internship juga sulit masuk ke tempat-tempat internship yang mereka inginkan.

Kemenkes kemudian membuka dua mekanisme baru pendaftaran bagi dokter internship. Cara penerimaan pendaftaran dibagi menjadi mekanisme utama dan mekanisme reguler.

"Mekanisme utama adalah prioritas yang kita berikan kepada para calon peserta internship yang mau memilih lokasi internship di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTKP). Jadi yang ingin internship di DTKP kita langsung proses di luar sistem, dan akan mendapatkan prioritas untuk kita terima," ujar Budi.

Bagi para dokter yang mendaftar lewat mekanisme utama ini, Menkes Budi menjamin para dokter pendaftar akan langsung diterima. Budi menyebut, hal ini sesuai dengan pilar kelima program transformasi Kemenkes yakni meratakan sebaran tenaga kesehatan.

Sementara itu, mekanisme reguler akan dilakukan dalam tiga tahap. Mekanisme ini disebut Budi, agar para peserta tidak berebut tempat internship.

"Tahap yang pertama dari mekanisme reguler adalah tahap lokal. Jadi semua yang daftar calon peserta internship akan kita lihat lokasi kartu keluarga. Kita akan taruh di rumah sakit yang dekat dengan domisili kartu keluarga," ujar Budi.

Tahap kedua adalah tahap regional. Calon peserta internship pada tahap ini akan mendapat pilihan untuk memilih lokasi internship di satu provinsi sesuai dengan alamat kartu keluarga.

Sedangkan ketiga adalah tahap nasional ditujukan ke calon peserta yang ingin mendapatkan wahana selain tahap lokal dan regional.

Ketiga tahap dalam mekanisme reguler ini akan dilakukan berjenjang yakni bergantian dari tahap pertama hingga terakhir. Budi menjelaskan semakin sampai di tahap yang terakhir, maka kuota peserta internship akan semakin sedikit.

"Besar harapan kami pemerataan kesehatan di seluruh wilayah bisa dipahami oleh teman-teman sekalian, dan dengan niat yang mulia untuk memberikan layanan kesehatan khususnya di daerah yang belum memiliki akses yang cukup," ujar Budi.