Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menkes: Waspadai Gula dalam Minuman Kemasan, Bisa Bikin Diabetes
26 September 2022 19:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kandungan gula dalam minuman kemasan menjadi sorotan usai konsumen Esteh Indonesia mengeluh dan berujung somasi. Kemenkes memberikan tanggapan mengenai hal ini.
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, kadar gula dalam makanan atau minuman perlu jadi perhatian. Sebab, dapat berdampak pada diabetes. Diabetes, menurut Budi, adalah penyakit yang banyak terjadi di Indonesia.
“Kalau saya memang saya belum lihat, ya, beritanya. Cuma memang diabetes di Indonesia, tuh, naik tinggi dari tahun ke tahun. Terakhir apa yang saya lihat 13 persen dari penduduk indonesia itu diabetes,” ujar Budi di Kompleks DPR-RI, Senin (26/9).
“Diabetes ini adalah mother of all diseases, orang bilang,” tambah Budi.
Budi mengatakan, hal ini menjadi penting, sebab diabetes bisa menjadi penyebab penyakit lain. Mulai dari ginjal, cuci darah, stroke, jantung, dan banyak penyakit tidak menular lainnya. Dampak panjang inilah yang membuat negara lain berusaha maksimal untuk mencegah penyakit tersebut.
“Sehingga di beberapa negara seperti di Singapura itu pemerintahnya sudah mati-matian mencegah agar diabetes ini prevalensinya atau insidennya itu menurun. Ya kita mesti hati-hati karena kalau enggak nanti 5 sampai 10 tahun lagi orang Indonesia akan banyak yang kena penyakit penyakit turunan dari diabetes,” jelas Budi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia juga mengatakan kadar maksimal gula dalam minuman sebenarnya sudah diatur dalam Permenkes No 30/2013 tentang pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak serta pesan kesehatan untuk pangan olahan dan pangan siap saji. Sehingga yang perlu jadi penegasan adalah bagaimana menginformasikannya kepada masyarakat.
“Kementerian Kesehatan punya Permenkes 30 tahun 2013 tentang kadar gula garam, pencantuman kadar gula pada minuman. Kita juga Permenkes 63 tentang pencantuman informasi itu bisa kita lakukan sampai 2019,” ujar Budi.
“Jadi memang bahwa gula garam lemak itu harus diatur. Tinggal edukasi kepada masyarakatnya juga,” tambahnya.
Dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 menyebut bahwa minuman atau makanan kemasan dengan kadar gula tertentu perlu memuat pesan kesehatan
ADVERTISEMENT
“Pesan kesehatan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 berbunyi “konsumsi gula lebih dari 50 g, natrium lebih dari 2.000 mg, atau lemak total lebih dari 67 per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung.” tulis aturan itu.
Sebelumnya, ramai di Twitter keluhan konsumen Esteh Indonesia berujung somasi. Keriuhan ini bermula dari pemilik akun Twitter @gandhoyy yang mengkritik minuman Esteh Indonesia terasa kemanisan lewat sebuah cuitan.
Unggahan IG Esteh Indonesia tersebut diungkapkan bahwa dalam satu porsi kecil minuman ini memiliki gula sebanyak 31 gram atau setara dengan 7,75 sendok teh. Sehingga jika ukuran minuman lebih besar maka dapat dipastikan kandungan gula di dalamnya akan lebih banyak.
ADVERTISEMENT
Padahal dalam edaran yang dibagikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memberikan anjuran mengkonsumsi gula per hari untuk setiap orang adalah 10 persen dari total energi (200 kkal), atau setara dengan 4 sendok makan.