Menkes: yang Kena COVID Tetap Wajib Isolasi 5 Hari atau Sampai Negatif

17 Mei 2022 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan ada kenaikan kasus COVID-19 usai libur Lebaran 2022 ini. Meski begitu jumlahnya masih terkendali.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat di akhir bulan ini Insya Allah tidak ada kenaikan yang signifikan, tapi nanti kita tunggu supaya nanti bisa jeli melihat di akhir bulan ini," kata Budi saat jumpa pers, Selasa (17/5).
Tak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya, bagi orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 wajib menjalani isolasi mandiri di rumah minimal 5 hari atau hingga hasil tes menunjukkan hasil negatif.
"Dan karena sudah tahu dia bisa menularkan yang kembali lagi, ini adalah salah satu pentingnya transisi pandemi menjadi endemi di tengah masyarakat," ujarnya.
Ilustrasi hasil tes PCR COVID-19. Foto: Shutter Stock
"Kalau yang bersangkutan sakit silakan istirahat kalau sakit dan bisa menularkan harusnya dia tidak ke mana mana, tetap ada dirumah supaya tidak menularkan ke rekan-rekan yang bersangkutan di tempat-tempat lain," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan pelonggaran kebijakan terkait masker. Beraktivitas di luar ruangan kini tak wajib pakai masker.
"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker, jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," tutur Jokowi dalam jumpa pers virtual, Selasa (17/5).
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi meminta masyarakat tetap menggunakan masker.