Menko Budi Gunawan: Judi Online itu Penipuan

21 November 2024 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai rapat tingkat menteri di kantor Kemenko Polkam, Jakpus, Senin (4/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai rapat tingkat menteri di kantor Kemenko Polkam, Jakpus, Senin (4/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polkam Budi Gunawan membeberkan bahwa judi online alias judol sudah mengganggu bangsa Indonesia. Ada 8,8 juta orang terpapar Judol dan perputaran uang setahun mencapai Rp 900 triliun.
ADVERTISEMENT
Budi Gunawan memberikan keterangan pers terkait capaian desk pemberantasan judi online. Kata Budi, pemerintah melalui instansi terkait akan lebih agresif dalam memberantas peredaran judi online tersebut.
Setidaknya ada tiga cara yakni pertama dengan bekerja sama platform teknologi untuk memblokir situs-situs judol.
“Desk gabungan juga akan terus melakukan penegakan hukum, Dan penelusuran aliran keuangan judi online, Kita akan upayakan koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan,” kata dia di Komdigi, Kamis (21/11).
“Yang ketiga, desk gabungan juga akan memasifkan kampanye dan edukasi publik, Tentang bahaya akibat daripada judi online, Bahwa slot atau judi online itu adalah penipuan,” tutur Budi.
Ia kemudian mengatakan, salah satu cara memberantas judol itu adalah dengan memblokir situs-situs terkait.
ADVERTISEMENT
“Telah dan akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum, memotong dan memblokir situs-situs judi online,” kata Budi
“Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan judi online,” sambungnya.
Kendati begitu, ada saja akal yang digunakan oleh operator situs judol itu. Kata Budi, situs-situs yang sudah diblokir itu kerap kali berganti domain sehingga menjadi aktif kembali.
“Namun dari hasil evolusi kita, Bahwa kemudian banyak operator yang melakukan domain switching. Artinya mereka dengan mudah mengganti nama domain yang telah diblokir tersebut,” ungkapnya.