Menko PMK dan Menhub Klaim Kebijakan WFA Berhasil Cegah Kepadatan Pemudik

29 Maret 2025 14:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemudik melintasi jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/3/2025). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Pemudik melintasi jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/3/2025). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengeklaim kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan pemerintah bagi pekerja sejak 24 Maret 2025 lalu berhasil mencegah kepadatan pemudik.
ADVERTISEMENT
"Work From Anywhere itu punya implikasi yang cukup signifikan sehingga ini menyebarkan para pemudik mulai dari H-10 sampai puncaknya kemarin," kata dia usai melakukan peninjauan ke Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (29/3).
Dari hasil peninjauannya di Stasiun Gambir, Pratikno menambahkan, para pemudik sudah dapat terlayani dengan baik. Hal itu tampak dari alur pembelian tiket hingga face recognition yang mempercepat proses check in para penumpang.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menko PMK, Pratikno, saat meninjau situasi mudik di Stasiun Gambir pada Sabtu (29/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Kami mengharapkan nanti untuk arus balik juga bisa menyediakan pelayanan yang lebih baik. Jadi kita harapkan nanti arus balik juga cukup terdistribusi dalam beberapa hari supaya tidak ngumpul di hari-hari tertentu saja," ucap dia.
Hal senada dikatakan oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. Dia menilai kebijakan WFA yang ditetapkan oleh pemerintah telah berdampak signifikan terhadap pergerakan pemudik. Saat puncak arus mudik yang terjadi pada Jumat (28/3) pun
ADVERTISEMENT
"H-10 pergerakannya konstan sehingga pada saat peak itu juga tidak terlalu peak," ujar dia.
Sejumlah kendaraan melintas saat penerapan contra flow di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek), Karawang, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, kebijakan WFA sudah mulai diterapkan sejak Senin (24/3) lalu. Kebijakan WFA ini dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/20.
Dalam SE diatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Sementara, cuti bersama Lebaran 2025 ditetapkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Kemudian libur Lebaran 2025 ditetapkan selama dua hari, yakni pada 31 Maret dan 1 April 2025.
ADVERTISEMENT