Menko PMK: Deteksi COVID-19 Harus Lengkap, Sebisa Mungkin Hindari Penyekatan

1 November 2021 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang pesawat bersama anaknya melewati pemeriksaan petugas di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang pesawat bersama anaknya melewati pemeriksaan petugas di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah berupaya mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga COVID-19 yang bisa jadi muncul pada akhir 2021. Berbagai langkah terus dilakukan seperti mempercepat vaksinasi hingga memperketat aturan perjalanan baik di dalam atau luar negeri.
ADVERTISEMENT
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, Indonesia masih harus waspada meski kasus positif harian terus menurun.
“Walaupun penurunan penularan COVID-19 sudah bagus, tetapi kita harus terus waspada. Kedua, vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021 untuk dosis kedua di atas 60 persen,” ujar Muhadjir saat konferensi pers secara virtual, Senin (1/11).
Muhadjir menjelaskan, harus dilakukan penerapan 3T atau tracing, testing, treatment, kepada setiap warga yang melakukan perjalanan luar dan dalam negeri serta sebisa mungkin menghindari penyekatan.
“Prokes tetap dijaga untuk mencegah penularan, deteksi perjalanan luar negeri dan dalam negeri dan PPKM harus deteksi lengkap dan sebisa mungkin dihindari penyekatan,” ungkapnya.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengikuti Rapat Koordinasi bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: Humas Kemenko PMK
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pemerintah selalu menerapkan penyekatan saat terjadi lonjakan COVID-19. Terakhir, penyekatan diterapkan saat PPKM darurat pada awal Juli di Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
Muhadjir mengungkapkan saat ini perjalanan dalam negeri juga sudah ada perubahan yang tidak mengharuskan tes PCR. Tetapi cukup antigen.
“Perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa, non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” tutur dia.
Ini merupakan perubahan kebijakan yang terjadi dalam seminggu ini setelah munculnya banyak kritik atas kewajiban penggunaan RT-PCR dan menghapus opsi antigen.