Menko PMK: Perlu Definisi Tegas Antara Perlindungan Sosial dan Bantuan Sosial

22 Februari 2024 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy cek kesiapan Daker Madinah. Foto: Dok. MCH 2023
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy cek kesiapan Daker Madinah. Foto: Dok. MCH 2023
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Muhadjir Effendy mengungkapkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sejumlah catatan terhadap program percepatan penurunan kemiskinan nasional. Salah satunya adalah penataan kembali kebijakan penganggaran dalam penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
ADVERTISEMENT
"Termasuk perlu mempertegas definisi antara perlindungan sosial dan bantuan sosial. Ini dua hal yang berbeda tetapi sering dicampuradukkan. Perlindungan sosial itu mencakup salah satu di dalamnya adalah bantuan sosial. Tapi tidak semua perlindungan sosial itu bantuan sosial," kata Muhadjir di Istana Wakil Presiden, Kamis (22/2).
Muhadjir mengakui memang di tahun ini anggaran perlindungan sosial naik menjadi Rp 490 triliun. Namun, ia menegaskan anggaran itu berbeda dengan bantuan sosial.
"Bantuan sosialnya, kalau kita merujuk pada yang ada di Bu Mensos itu Rp 97 triliun. Mungkin ada penambahan-penambahan dari lembaga/kementerian yang lain, misalkan ketahanan pangan. Paling tinggi Rp 190 triliun. Jadi tidak Rp 490 triliun seperti yang dipahami itu," jelasnya.
Mensos Tri Rismaharini, Menaker Ida Fauziyah, Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri Koperasi Teten Masduki dalam rapat tingkat menteri membahas kemiskinan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (22/2/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
Muhadjir menegaskan, perlindungan sosial atau Perlinsos termasuk subsidi BBM, subsidi LPG, subsidi listrik, subsidi pupuk hingga subsidi untuk bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat).
ADVERTISEMENT
"Itu semua berada di dalam Rp 490 triliun itu dan itu tidak semuanya dan sebagian besar tidak untuk orang miskin," tuturnya.
Di lapangan, Muhadjir mengatakan masih diperlukan penataan, utamanya masalah koordinasi dan perubahan aturan yang memungkinkan anggaran-anggaran yang ada di kementerian/lembaga digunakan untuk masyarakat miskin ekstrem.
Mensos Tri Rismaharini, Menaker Ida Fauziyah, Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri Koperasi Teten Masduki dalam rapat tingkat menteri membahas kemiskinan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (22/2/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
"Misalnya Bu Risma punya program pemberdayaan yang itu masyarakat miskin itu tak mungkin dapatkan kredit uang, menerima uang. Kalau dia dapat bantuan uang itu hilang itu. Tapi lebih bagus dikonversi dalam bentuk peralatan, baik produksi. Itu, kan, perlu ada koordinasi antara Menteri Koperasi UMKM dan Bu Mensos. Supaya KUR bisa dikonversi ke tangan-tangan mereka keluarga miskin yang diberdayakan itu tak dalam bentuk pinjaman, tapi dalam bentuk alat," jelasnya lagi.
ADVERTISEMENT
"Jadi memang banyak anggaran-anggaran Perlinsos itu yang menyebar di puluhan kementerian/lembaga itu bagaimana sebagian ditarik jadi bagian dari program kita menangani kemiskinan dan kemiskinan ekstrem," pungkasnya.