Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menko PMK: Riset Awal, Kesembuhan Pasien Corona dengan Terapi Plasma Capai 100%
18 Januari 2021 15:14 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama Palang Merah Indonesia (PMI) mengajak para penyintas corona agar mendonorkan plasma konvalesen . Donor plasma konvalesen diharapkan bisa mengurangi okupansi pasien corona di rumah sakit dan menurunkan angka kematian.
ADVERTISEMENT
"Bila donor meningkat, diharapkan mengurangi waktu rawat dan kepadatan pasien COVID-19 dengan gejala sedang dan berat di RS serta kurangi risiko kematian," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam acara peresmian 'Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen' secara virtual, Senin (18/1).
Muhadjir menyatakan, pencanangan gerakan donor plasma konvalesen dilatarbelakangi hasil riset awal yang dilakukan RS Saiful Anwar, Malang. Berdasarkan hasil penelitian awal, tingkat kesembuhan pasien corona bergejala berat yang menjalani terapi plasma mencapai 100 persen.
"Berdasarkan hasil penelitian awal yang dilakukan RS Saiful Anwar di Malang menunjukkan pemanfaatan plasma konvalesen bagi pasien COVID-19 sangat tinggi. Di dalam penelitian tunjukkan mereka yang menderita sakit tergolong berat yang diintervensi dengan plasma konvalesen tingkat kesembuhan capai 100 persen," jelas Muhadjir.
ADVERTISEMENT
Adapun bagi pasien corona yang berstatus krisis, kata Muhadjir, tingkat kesembuhannya mencapai 85%.
"Dengan demikian penelitian awal bisa jadi alat penggugah bahwa penggunaan plasma konvalesen untuk kepentingan penyembuhan pasien COVID-19 sangat bermakna," ucapnya.
Untuk itu, Muhadjir berharap para penyintas corona bersedia mendonorkan plasma darahnya demi kesembuhan pasien yang kini masih dirawat.
"Peran serta masyarakat, khususnya dari penyintas COVID-19, agar bersedia dan tergerak hatinya untuk mendonorkan plasmanya bagi kesembuhan pasien COVID-19. Sekaligus rasa syukur atas kesembuhannya yang lepas dari ancaman berat COVID-19," tutupnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini