Menko Polhukam Minta Prajurit TNI Penyiksa Warga Papua Segera Dihukum

25 Maret 2024 22:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyampaikan keterangan pers di kantornya, Senin (25/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyampaikan keterangan pers di kantornya, Senin (25/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, meminta agar para prajurit TNI yang viral menyiksa warga Papua bernama Definus Kogoya agar segera dihukum bila terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah panggil Panglima TNI untuk dilakukan investigasi. Kemudian kalau memang terbukti segera dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan aksi yang dibuat oleh prajurit tersebut seperti gambar yang sudah beredar saat ini," kata Hadi dalam jumpa pers, Senin (25/3).
Permintaan Hadi kepada Panglima TNI itu juga saat ini tengah dilaksanakan. Jenderal Agus sudah turun langsung ke Batalyon 300/Raider, satuan para prajurit yang diduga melakukan penyiksaan itu.
"Kita tunggu saja hasilnya. Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat sudah proaktif untuk menindak prajuritnya yang bersalah saat melakukan tugas," ungkapnya.
Ilustrasi TNI AD. Foto: ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Penganiayaan tersebut dilakukan prajurit TNI dari Yonif 300/Raider di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Papua. Kejadian bermula saat Defianus Kogoya bersama dua rekannya, Warinus Kogoya dan Alianus Kogoya, tertangkap pengamanan gabungan TNI-Polri.
ADVERTISEMENT
Kadispenad, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan motif penganiayaan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Defianus Kogoya di Papua Tengah.
“Berkaitan dengan video yang viral tentang tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di Pos Gome yang dilakukan oleh prajurit TNI dari Yonif 300/Raider,” jelas Kristomei dalam konferensi persnya di Mabes TNI AD, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (25/3).