Menko Polhukam soal Usulan Prajurit TNI Boleh Berbisnis: Masih Dibahas
·waktu baca 2 menit

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, angkat bicara terkait usulan penghapusan Pasal 39 huruf c dalam UU TNI yang mengatur soal prajurit TNI dilarang untuk berbisnis. Menurut Hadi, wacana ini masih dalam pembahasan.
"Terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7).
Eks Panglima TNI ini menjelaskan, dalam revisi UU TNI yang sedang berproses di DPR, ada 2 pasal utama untuk diubah yakni Pasal 53 soal usia pensiun dan Pasal 47 soal prajurit TNI aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga.
Namun, menurutnya, TNI mengusulkan adanya penambahan pasal lain untuk dilakukan pembahasan.
"TNI juga mengirimkan kepada Polhukam, untuk bisa menambahkan pasal-pasal," ungkapnya.
Sebelumnya, usulan agar prajurit TNI bisa berbisnis diusulkan untuk dibahas dalam pembahasan RUU TNI oleh pihak TNI.
Hal ini diungkap Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro dalam dengar pendapat publik RUU TNI di Hotel Borobudur, Jakarta, pekan lalu.
Kresno menyebut, Panglima TNI Agus Subiyanto mengajukan surat ke Menko Polhukam untuk menambah beberapa pasal yang dinilai perlu turut dibahas dalam revisi UU TNI salah satu aturan larangan prajurit untuk berbisnis.
Aturan ini tertuang dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, Pasal 39 ayat C yang berbunyi:
Prajurit dilarang terlibat dalam:
c. kegiatan bisnis.
Pasal inilah yang diusulkan untuk dihilangkan dari RUU TNI.
