Menko Polkam: Tak Ada Larangan Demo, Asal Tertib-Tak Ganggu Kepentingan Rakyat

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa.
Namun, demonstrasi harus berlangsung tertib dan tidak disertai tindakan anarkis.
"Aksi unjuk rasa tidak ada larangannya, ya, tidak ada. Yang jelas tidak diharapkan adalah tindakan-tindakan anarkis," ujar Djamari saat konferensi pers bersama Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Djamari, demo merupakan hak masyarakat selama tidak mengganggu kepentingan umum maupun merusak fasilitas publik.
"Selama tidak mengganggu kepentingan rakyat, selama dilakukan dengan tertib, tidak melakukan perusakan," lanjutnya.
Ia menegaskan tidak ada pihak yang melarang masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
"Menyampaikan unjuk rasa adalah penyampaian pendapat dari masyarakat. Tidak ada satupun yang melarang itu," terang Djamari.
Sebut Kritik Dibutuhkan Pemerintah
Djamari mengatakan kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang diperbolehkan. Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kritik diperlukan sebagai bagian dari proses demokrasi.
"Kalau misalnya unjuk rasa menyampaikan kritikan, boleh-boleh saja. Bahkan, beberapa kali Presiden menyatakan kritikan itu perlu," katanya.
Menurut Djamari, kritik yang disampaikan masyarakat juga menjadi masukan bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
"Dan kami meyakini kritikan-kritikan semacam itu sangat menyadarkan buat kami," pungkasnya.
