Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya Untuk yang Mengandung Narkoba

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti mengandung narkotika.
Penegasan itu disampaikan Djamari untuk meluruskan anggapan bahwa pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.
"Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas," kata Djamari kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7).
Saat ditanya apakah larangan tersebut berlaku untuk seluruh rokok elektrik, Djamari memastikan kebijakan itu hanya menyasar vape yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Oh, yang berkaitan dengan narkoba," ujarnya.
Sebelumnya, Djamari menyampaikan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk pemberantasan narkotika sampai ke akar-akarnya.
Dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7), Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menkes, Mendag, Menhum, hingga Kepala BPOM serta Dirjen Bea Cukai, untuk mengatur ketat tata kelola rokok elektrik di Indonesia.
"Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Negara (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia," ujar Djamari dalam sambutannya.
Djamari meminta pihak terkait untuk melakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya.
"Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," tandas dia.
