news-card-video
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Menko Yusril Bakal Surati Kementerian-Lembaga Cegah Kasus Orbit 123 Terulang

20 Maret 2025 19:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan paparan saat retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025). Foto: Devi Rahman/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan paparan saat retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025). Foto: Devi Rahman/AFP
ADVERTISEMENT
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, bakal menyurati kementerian/lembaga lain agar lebih hati-hati dalam meneken kontrak kerja sama dengan perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
Imbauan ini disampaikan buntut adanya kewajiban dari Kementerian Pertahanan membayar sejumlah USD 24.152.855,23 kepada perusahaan Navayo International terkait pengadaan satelit untuk slot satelit orbit 123 derajat bujur timur.
"Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, itu akan menyampaikan surat kepada semua kementerian dan kepada lembaga pemerintah agar berhati-hati dalam membuat perjanjian kontrak dengan negara lain ataupun dengan pihak swasta," kata Yusril di kantornya, Kamis (20/3).
Yusril menjelaskan, dalam polemik slot orbit 123 itu, Kementerian Pertahanan pada 2016 membuat sejumlah perjanjian dengan perusahaan swasta asing. Di antaranya, Airbus, Telesat, dan Navayo.
Namun, dalam perjanjian kerja samanya, jika terjadi suatu sengketa selama kerja sama berlangsung akan diputuskan oleh Pengadilan Arbitrase Singapura.
"Harusnya kita tegas mengatakan karena perjanjian itu dibuat di Indonesia, dan perjanjian itu wajib dibuat dalam bahasa Indonesia kalau dibuat di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Bahasa dan Lambang Negara," ungkap Yusril.
Jumpa pers Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, terkait polemik slot satelit 123 derajat bujur timur, Kamis (20/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Dan kemudian juga kalau terjadi dispute itu harus diselesaikan secara musyawarah, mufakat, kalau tidak selesai bisa dibawa kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau diputuskan oleh pengadilan Indonesia sendiri," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, Yusril meminta kini kepada para kementerian dan lembaga, untuk lebih dulu mengkonsultasikan perjanjian yang akan dibuat tersebut sebelum disepakati.
"Hati-hati men-draf kontrak itu dan jika perlu konsultasi kepada JAMDatun Kejaksaan Agung, ataupun juga Kementerian Hukum atau Kemenko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan," jelas dia.

Polemik Slot Orbit 123

Perkara ini berawal saat terjadi kekosongan dalam di slot orbit 123 derajat BT usai Satelit Garuda 1 keluar orbit pada 19 Januari 2015. Satelit Garuda 1 telah merampungkan tugasnya selama 15 tahun, sejak diluncurkan pada 12 Februari 2000.
Saat itu, Satelit Garuda dioperasikan oleh AceS, perusahaan internasional yang dimiliki bersama oleh PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN), Lockheed Martin Global Telecommunication (LMGT), Phillippine Long Distance Company (PLDT) dan Jasmine Internasional Public Company Ltd. Satelit ini mengorbit di atas langit Sulawesi.
ADVERTISEMENT
Setelah kekosongan terjadi, sejumlah upaya dilakukan agar orbit bekas satelit tersebut tak jatuh ke negara lain. Sebab, berdasarkan ketentuan dari International Communication Union, sebuah badan di bawah PBB yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi dunia, negara yang telah diberi hak pengelolaan satelit akan diberi waktu untuk mengisi kembali orbit dengan satelit lain dalam waktu 3 tahun.
Kemhan kemudian mengajukan hak pengelolaan atas slot orbit satelit 123 derajat BT tersebut. Program yang dibawa Kemhan bernama Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Untuk mengisi kekosongan sementara, Kemhan mengadakan kontrak sewa satelit floater (satelit sementara pengisi orbit) dengan Avanti Communications Ltd untuk mengisi Slot Orbit 123 derajat BT. Akhirnya Avanti menempatkan Satelit Artemis pada orbit 123 derajat BT pada November 2016.
ADVERTISEMENT
Avanti dan Navayo menggugat Kemhan ke Pengadilan Arbitrase internasional terkait kontrak. Kemhan pun divonis membayar Rp 515 miliar plus USD 20.901.209 (sekitar Rp 298 miliar) atas putusan pengadilan.