Menko Yusril: Indonesia Hormati Pemberian Grasi Filipina kepada Mary Jane

6 Desember 2024 17:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berbincang bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berbincang bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Indonesia akan menghormati grasi yang diberikan oleh Pemerintah Filipina terhadap terpidana kasus narkoba Mary Jane.
ADVERTISEMENT
Yusril menyebut, saat ini, Indonesia dengan Filipina sepakat untuk memulangkan Mary Jane. Sehingga, masalah pemberian grasi itu sudah menjadi kewenangan Presiden Filipina, Bongbong Marcos.
"Itu adalah kewenangan dari Presiden Marcos untuk memberikan klemensi kepada Mary Jane dan kalau pun itu dilakukan oleh Presiden Marcos maka pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan itu," kata Yusril di kantornya, Jumat (6/12).
Yusril menjelaskan, ini merupakan suatu bentuk kerja sama yang terjalin antara Indonesia dengan Filipina. Sebab, Indonesia dapat melakukan sebaliknya.
"Nanti kalau suatu ketika ada narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di Filipina dan kita memohon untuk ditransfer. Maka kalau sekiranya dipenuhi oleh pemerintah Filipina maka Presiden kita pun berhak untuk memberikan grasi ataupun remisi ataupun amnesti kepada narapidana yang bersangkutan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait waktu pemulangan Mary Jane, Yusril menambahkan, koordinasi teknis masih terus dilakukan. Namun, pelaksanaannya ditargetkan akan bisa dilangsungkan sebelum Natal 2024.
Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai pada 25 April 2010 saat mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena membawa 2,6 kg heroin. Mary Jane dijatuhi hukuman mati dan saat ini dipenjara di lapas wanita di Yogyakarta. Usia Mary Jane sekarang 39 tahun.
Filipina bersikeras Mary Jane adalah korban. Bukan anggota mafia narkoba.