Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menko Yusril: Mary Jane Tak Dibebaskan tapi Dipindahkan Penahanannya ke Filipina
20 November 2024 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada pembebasan terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.
ADVERTISEMENT
Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane agar menjalani masa sisa hukuman di Filipina melalui kebijakan pemindahan narapidana atau "transfer of prisoner".
Hal tersebut juga sekaligus menepis pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr, soal salah persepsi bahwa Mary Jane dibebaskan.
"Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Adapun Yusril mengatakan sejumlah syarat permohonan transfer of prisoner harus dipenuhi. Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Yusril mengatakan, ketika kembali ke Filipina, kewenangan pembinaan akan menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Yusril tak menampik bahwa akan ada remisi, grasi atau hal sejenis untuk meringankan hukuman Mary Jane.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi saat itu menolak permohonan grasi Mary Jane baik secara pribadi maupun permintaan dari pemerintah negara asal Jane.
Ia juga meyebutkan, permohonan pemindahan narapidana Mary Jane diminta oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla. Pembahasan hal tersebut juga telah dilakukan bersama Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin. Yusril menambahkan, Presiden Prabowo menyetujui permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
Rencananya, Mary Jane akan kembali ke Filipina pada Desember mendatang. Selain Filipina, negara yang telah mengajukan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis.
"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," ujar Yusril.
“Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," pungkas Yusril.