Menko Yusril soal Dualisme PPP: Pemerintah Netral, Jangan Diminta Jadi Penengah
ยทwaktu baca 2 menit

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menanggapi dinamika dalam internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
PPP baru saja menggelar Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara pada 27-29 September 2025. Namun acara berujung ricuh. Tiga kader terluka.
Selain itu, dua tokoh mengeklaim terpilih secara aklamasi sebagai Ketum PPP yang sah sesuai AD/ART PPP. Mereka adalah Mardiono dan Agus Suparmanto.
Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pasca-muktamar setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.
Menyikapi dinamika di internal PPP, Yusril menegaskan pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun.
"Pada pokoknya, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun," tegas Yusril kepada wartawan di Kabupaten Belitung Timur, Senin (29/9).
Yusril mempersilakan kedua Ketua Umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
"Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak," ujarnya.
Pemerintah Tak Mau Ikut Campur Internal PPP
Yusril menambahkan, pemerintah tidak akan dan tidak berkeinginan, mencampuri dinamika internal partai mana pun. Menurutnya, konflik internal partai adalah urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan UU Partai Politik.
"Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi.
Pemerintah kata Yusril, ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.
"Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," pungkas Yusril.
