Menko Yusril Soal Praperadilan Delpedro: Tergantung Fakta-Argumen di Persidangan

17 Oktober 2025 6:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Yusril Soal Praperadilan Delpedro: Tergantung Fakta-Argumen di Persidangan
Menurut Yusril, praperadilan yang diajukan Del Pedro dkk bisa saja dikabulkan atau ditolak, semua tergantung fakta dan argumen di persidangan.
kumparanNEWS
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi (Kumham Imipas) Yusril menjamin, pemerintah dan Polri tidak akan melakukan intervensi apa pun dalam proses hukum tersangka demo berujung ricuh, Delpedro Marhaen dkk yang sedang berjalan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka yang ditulis oleh Delpedro, seperti yang diunggah di akun Instagram @lbh_jakarta.
Dalam surat yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025, Delpedro meminta Menko Yusril harus bisa menjamin para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada Jumat 17 Oktober. Siapa yang hadir di persidangan, apakah termohon, penyidik atau bukan, menurut Yusril, hal itu tergantung kepada siapa yang diberi kuasa oleh Termohon jajaran Polda Metro Jaya.
"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O., semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/10)
Yusril menjelaskan, sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal 7 hari. Jika pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya yang diwakili oleh penyidik atau siapa pun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.
ADVERTISEMENT
"Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi," kata Yusril.
Justru, Yusril meminta Delpedro dkk agar menyiapkan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya. Salah satunya, agar tidak mencampurkan hukum formil dan materil dan tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan pada para tersangka.
"Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan yang diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan. Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan," jelas Yusril.
ADVERTISEMENT
Delpedro Marhaen bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta sejumlah aktivis demo seperti Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus.
Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.