Menko Yusril Soroti Polisi Sering Pakai Istilah Anarko: Masyarakat Kurang Paham

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti istilah anarko yang kerap dipakai polisi.

Polisi biasa menyebut, ada keterlibatan anarko dalam setiap demo yang berujung rusuh.

Yusril menuturkan, masih banyak masyarakat yang masih tak paham dengan istilah anarko.

"Memang pemerintah sekarang sedang mendalami tentang apa yang sering diungkapkan oleh pihak kepolisian tapi sangat kurang dipahami oleh masyarakat: istilah anarko," kata Yusril di kantornya, Jumat (26/9).

Ilustrasi Anarko. Foto: Instagram/@anarkonesia

Dia menjelaskan, anarko sebenarnya merupakan suatu paham atau ideologi yang berawal dari nihilisme. Paham nihilisme ini menolak segala bentuk pemerintahan.

Paham semacam ini, lanjutnya, sedang banyak berkembang melalui media sosial. Tak hanya di Indonesia, melainkan muncul juga di berbagai negara lainnya.

"Paham seperti itu sekarang dikembangkan melalui media media elektronik dan pengikut-pengikutnya ada di mana-mana dan itu juga bukan hanya kekhawatiran kita kekhawatiran banyak negara juga," ucap Yusril.

"Kita sendiri kan sulit membayangkan di dunia ini tanpa otoritas, otoritas yang sah tapi kalau semuanya anarko, anarkis, semuanya ini jadi berantakan begitu," sambungnya.

Seorang demonstran mengibarkan bendera Anarko saat demo di depan Gedung DPR, Selasa (24/9/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Sehingga, saat ini pemerintah sedang mendalami ideologi tersebut. Apalagi, sebuah ideologi saat ini tak bisa dilarang.

"Jadi itu yang sedang dipelajari oleh pemerintah. Tapi ya sekarang kita tahu ideologi tidak bisa dilarang, ideologi itu dia hidup saja. PKI bisa dibubarkan tapi ideologi marksisme nggak bisa dia apa-apain," ungkapnya.

Belakangan memang istilah anarko kerap dipakai oleh kepolisian. Istilah itu merujuk kepada para pelaku unjuk rasa yang melakukan tindakan anarkis.