Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold
3 Januari 2025 7:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan yang telah diketok MK.
"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir. Putusan itu bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/1).
Yusril menyebut bahwa pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu.
Ia menekankan bahwa pemerintah menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.
Kendati begitu, Yusril menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK tersebut.
ADVERTISEMENT
"Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormati dan tidak dapat mengomentari, karena semua itu adalah kewenangan MK yang bersumber dari UUD 1945," ucap dia.
Lebih lanjut, Yusril menyebut bahwa pemerintah secara internal akan membahas implikasi putusan MK tersebut terhadap pelaksanaan Pilpres 2029 mendatang.
Ia juga memastikan bahwa semua stakeholders bakal dilibatkan dalam proses pembahasan aturan tersebut.
"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," kata dia.
"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu, dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya," pungkasnya.
Adapun dalam gugatan itu, para pemohon yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna yang merupakan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Para pemohon dalam petitumnya mempermasalahkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 222 ini mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres.
Dengan putusan MK ini, seluruh parpol mulai 2029 bisa mengajukan capres dan cawapresnya.