Menkomdigi: 11 Pegawai Dinonaktifkan Terkait Judol, Dipecat saat Inkrah

5 November 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menonaktifkan 11 pegawainya yang ditangkap terkait judi online. Namun ia tak merinci, termasuk dari Direktorat mana mereka.
ADVERTISEMENT
"Kami juga sudah menonaktifkan 11 nama yang memang sudah terverifikasi. Dari nama-nama yang sudah ditahan polisi kami tidak tahu persis siapa namanya, hanya singkatannya. Yang mengetahui sebenarnya kepolisian," kata Meutya dalam rapat dengan Komisi I DPR, Selasa (5/11).
"Namun yang sudah terverifikasi, yang sudah pasti, namanya misalnya AB, tapi ada nama belakangnya juga sama, jadi kami harus verifikasi dulu," imbuhnya.
Meutya menambahkan, ke-11 pegawai itu belum bisa dipecat permanen. Sebab, menunggu keputusan hukum tetap (inkrah) terlebih dahulu.
"Jadi saat ini masih 11, tapi kami terbuka penonaktifan bertambah. Kalau sudah 7 hari, surat penahanan sudah keluar resmi, kami baru melakukan pemberhentian sementara dari PNS," tutur dia.
"Mengedepankan asas praduga tak bersalah, pemecatan baru dilakukan bila proses hukum inkrah, pemecatannya akan dilakukan tidak hormat," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, pada dasarnya pemblokiran konten negatif ini tidak cukup. Lebih lanjut, audit sistem, audit SDM tengah dilakukan.
"Namun kami juga berhati-hati, kepolisian sudah masuk. Belum ada audit, belum bisa dilakukan perubahan sistem," tutup Meutya.
Kantor Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat digeledah polisi pada Jumat (1/11). Foto: Dok. Istimewa
Kasus di Komdigi
Sebelumnya, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs judi online, tapi tak melakukan hal itu. Mereka justru meraup untung dari situs judol yang tak dilaporkan.
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengaku, dari 5 ribu situs judi online yang ia jaga, 4 ribu situs dilaporkan ke atasannya untuk diblokir. Sementara 1.000 situs sisanya ia 'jaga' agar tak kena blokir.
"Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya gak keblokir," kata pelaku ketika ditanyai Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, ketika ditemui di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir. Bila ditotal dari 1.000 situs, maka dalam sebulan ia mendapat keuntungan hingga Rp 8,5 miliar.
Dari hasil menjaga situasi itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp 5 juta tiap bulannya.