Menkomdigi Ancam Hentikan Layanan Worldcoin & WorldID Jika Benar Tak Berizin

6 Mei 2025 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengunjungi Kampoeng Cyber, Patehan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Rabu (11/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengunjungi Kampoeng Cyber, Patehan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Rabu (11/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil pihak penyedia layanan Worldcoin dan WorldID untuk memberikan keterangan atas kepemilikan izin usaha.
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan akan memberhentikan PT Terang Bulan Abadi apabila tidak bisa memberikan penjelasan atas kepemilikan izin usaha. Ia menyebut pemanggilan dilakukan pada minggu depan tanpa merinci tanggalnya.
Pemanggilan ini buntut dari pembekuan sementara PT Terang Bulan Abadi karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TPDSE).
“Jadi kita saat ini, kita bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka. Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan,” kata Meutya Hafid kepada wartawan di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5).
Suasana kantor WorldCoin yang telah ditutup di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025). Foto: kumparan
Saat ini, layanan Worldcoin di Indonesia tercatat memakai TPDSE atas nama perusahaan lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
Selain itu, Meutya juga akan meminta penjelasan terkait pemindaian iris yang dikhawatirkan dapat mengambil data diri para penggunanya.
ADVERTISEMENT
“Sekali lagi dua dasarnya, keresahan masyarakat, kemudian ketika kita pelajari memang ada izin-izin yang memang perlu diperiksa lebih lanjut. Ada ketidaksesuaian nama,” tutur politikus Golkar tersebut.
Sejumlah negara juga telah memblokir kedua aplikasi ini karena berisiko dapat mengumpulkan data biometrik pribadi penggunanya. Adapun negara yang sudah memblokir di antaranya Brasil, Spanyol, Hong Kong, dan Jerman.