Menkomdigi Bakal Panggil Worldcoin dan WorldID Terkait Pindai Mata di Bekasi

5 Mei 2025 21:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid memberikan sambutan pada acara  Safer Internet Day 2025: Bermitra Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Digital bagi Masyarakat Indonesia di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid memberikan sambutan pada acara Safer Internet Day 2025: Bermitra Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Digital bagi Masyarakat Indonesia di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan akan memanggil pihak penyedia layanan Worldcoin dan WorldID buntut pemindaian retina mata menggunakan teknologi biometrik.
ADVERTISEMENT
Salah seorang warga Bekasi mengaku mendapat Rp 800 ribu usai iris matanya dipindai. Saat ini, Komdigi telah membekukan sementara operasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dua layanan tersebut.
“Jadi atas masukan masyarakat kita suspend, mereka nanti akan diberikan hak menjawab, dipanggil oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital,” kata Meutya Hafid kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/5).
Meutya menyebut, pemanggilan layanan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia akan meminta penjelasan terkait pemindaian salah satu data pribadi itu.
“Karena banyak masukan dari masyarakat kita suspend terlebih dahulu sambil menunggu penjelasannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Komdigi telah melakukan blokir sementara terhadap layanan Worldcoin maupun WorldID. PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, merupakan entitas yang menaungi kedua layanan digital tersebut.
ADVERTISEMENT
Tampilan laman utama aplikasi World bila sudah mendaftar. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Penyebab pembekuan karena PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Adapun layanan Worldcoin tercatat memakai TDPSE atas nama perusahaan lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5).