Menkomdigi Minta Warga Ganti SIM Card Fisik ke eSIM untuk Cegah Kejahatan Siber

11 April 2025 19:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkomdigi, Meutya Hafid saat berikan sambutan pada acara sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan pemutakhiran data di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkomdigi, Meutya Hafid saat berikan sambutan pada acara sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan pemutakhiran data di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pemberlakuan pengalihan kartu SIM fisik ke SIM elektronik atau eSIM. Permen itu sudah mulai disosialisasikan mulai hari ini, Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
“Hari ini kita sosialisasi Permen nomor 7 tahun 2025 yang terkait dengan eSIM. Jadi kita tahu bahwa ini sebuah keniscayaan, SIM fisik akan migrasi ke eSIM. Dan di Indonesia ini belum ada payung hukumnya, sehingga kita keluarkan payung hukumnya,” kata Menkomdigi, Meutya Hafid kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Meutya mengatakan Permen ini dibuat untuk mencegah semakin maraknya kejahatan di dunia siber. Dengan migrasi ke eSIM dan pemutakhiran data melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan juga biometrik, pencatutan NIK yang digunakan nomor bodong untuk kejahatan atau penipuan bisa teratasi.
“Kejahatan-kejahatan termasuk judi daring, kemudian juga phishing, scam, dan lain-lain itu berawal dari banyaknya SIM card yang belum terdata dengan baik,” ungkap Meutya.
ADVERTISEMENT
“Banyak sekali ini ditemukan di dalam judi daring ketika NIK-nya dipakai untuk kejahatan. Kemudian spam, phishing hingga penyalahgunaan nomor seluler lainnya,” tambah dia.
Migrasi dari SIM ke eSIM ini, lanjut Meutya tidak dituangkan aturan terkait batas waktu. Artinya, ini hanya imbauan agar masyarakat migrasi ke eSIM dengan garansi keamanan data yang lebih baik. Pihaknya juga tidak akan melakukan pemblokiran bagi nomor lama yang belum migrasi ke eSIM.
“Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing, kemudian juga ketika registrasi dengan biometrik ini juga bisa menghindari NIK-NIK yang saat ini banyak digunakan atau banyak laporan bahwa digunakan oleh orang lain,” paparnya.
Menkomdigi, Meutya Hafid saat berikan sambutan pada acara sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan pemutakhiran data di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Meutya memaparkan jumlah masyarakat yang beralih ke eSIM itu memang jumlahnya masih sedikit. Ia meminta kepada operator seluler untuk meningkatkan teknologi agar migrasi bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke gerai operator seluler.
ADVERTISEMENT
Meutya memastikan tidak akan ada blokir untuk nomor lama yang belum migrasi ke eSIM. Sebab, ada banyak faktor yang mempengaruhi untuk masyarakat migrasi nomor ponsel dari kartu fisik ke elektronik, contohnya dukungan dari perangkat seluler itu sendiri.
“Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu (migrasi eSIM), tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke eSIM karena saat ini angkanya masih sangat kecil yaitu di bawah 5 persen pengguna ponsel di Indonesia yang sudah migrasi ke eSIM,” ucapnya.

1 NIK untuk Tiga Nomor Tiap Operator Seluler

Ilustrasi penggunaan eSIM. Foto: megaflopp/Shutterstock
Lebih lanjut, Meutya juga memaparkan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Menteri lanjutan untuk Perkominfo nomor 5 tahun 2021 terkait pengaturan pendaftaran nomor ponsel menggunakan NIK dan jumlahnya dibatasi itu akan tetap berlaku baik untuk nomor baru maupun nomor lama yang bermigrasi ke eSIM.
ADVERTISEMENT
“Jadi ada batasan satu NIK itu maksimal tiga operator, satu NIK itu tiga per operator seluler. Kenapa kejahatan berbasis seluler ini juga marak? Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan,” jelas Meutya.
“Saya rasa cukup ya, berarti satu NIK itu bisa sembilan nomor. Itu juga sudah cukup banyak,” tutup dia.