news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Menkomdigi soal Korupsi PDNS: Kami Terbuka dan Ikuti Proses Hukum

20 Maret 2025 14:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid memberikan sambutan pada acara  Safer Internet Day 2025: Bermitra Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Digital bagi Masyarakat Indonesia di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid memberikan sambutan pada acara Safer Internet Day 2025: Bermitra Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Digital bagi Masyarakat Indonesia di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, angkat bicara soal dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional (PDNS) di Kominfo pada 2020-2024 yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Meutya mengeklaim pihaknya siap membantu kejaksaan dalam membongkar para pihak yang diduga melakukan kecurangan itu.
"Pada prinsipnya kan kantor Kemkomdigi siap membantu apa pun yang diperlukan, dokumen dan lain-lain, kita kerja sama dengan kejaksaan. Silakan saja kami terbuka dan mengikuti proses hukum yang benar," ujar Meutya di kantornya, Kamis (20/3).
Terpisah, Wamenkomdigi Nezar Patria, memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif terkait proses hukum yang tengah berjalan tersebut.
"Oh iya dong, kita kooperatif, sangat kooperatif," ujar Nezar.
Jaksa penyidik pada Kejari Jakpus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi PDNS. Foto: Dok. Kejari Jakpus
Adapun perkara dugaan korupsi ini bermula pada 2020 ketika Kominfo-- yang saat ini sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)--melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL. Pengkondisian itu berjalan 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu.
Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Terbaru, Kejari Jakpus juga telah memeriksa 7 orang saksi. Beberapa di antaranya merupakan pejabat Kominfo, namun identitasnya belum diungkap ke publik.