Menkomdigi Tak Akan Sanksi Ortu Jika Anak Langgar Pembatasan Medsos: Hanya PSE

18 Februari 2025 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid memberikan sambutan pada acara  Safer Internet Day 2025: Bermitra Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Digital bagi Masyarakat Indonesia di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid memberikan sambutan pada acara Safer Internet Day 2025: Bermitra Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Digital bagi Masyarakat Indonesia di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) masih menggodok aturan pembatasan usia penggunaan media sosial di kalangan anak. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tidak akan ada sanksi yang diberikan kepada orang tua atau anak jika melanggar aturan ini.
ADVERTISEMENT
Namun, sanksi akan diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terbukti melanggar aturan.
“Tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar aturan ini,” kata Meutya kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
“Sekali lagi, kita bukan mau memberi sanksi kepada anaknya, kepada orang tuanya. Justru di sini juga kita menaruh kewajiban untuk ada edukasi kepada orang tua,” tambah dia.
Warga menggunakan aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sebelumnya, pemberian sanksi terhadap PSE juga telah diterapkan di beberapa negara yang memberlakukan kebijakan pembatasan usia bermain sosial media kepada anak. Salah satunya, Australia dan Inggris.
Di Australia, anak-anak berusia di bawah 16 tahun dilarang menggunakan media sosial tanpa izin orang tua. Regulasi ini juga mengancam perusahaan media sosial dengan denda besar jika melanggar aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara negara Inggris, menerapkan denda hingga 10 persen dari pendapatan global perusahaan bersangkutan.
Sedangkan Indonesia, kata Meutya, masih dalam tahap pengkajian terkait bentuk sanksi yang akan diberikan. Dia berharap dalam waktu dekat aturan tersebut dapat disahkan.
“Indonesia ongoing, mudah-mudahan dalam waktu dekat aturannya segera keluar,” pungkas Meutya.