Menkomdigi Targetkan Verifikasi Bansos Digital di Bali Tuntas dalam 3-4 Bulan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menargetkan proses verifikasi ulang data Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Provinsi Bali dapat rampung dalam tiga hingga empat bulan mendatang.
Saat ini, terdapat lebih dari 652 ribu kepala keluarga (KK) di Bali yang terdaftar dalam program Perlinsos Digital. Proses pendataan dan verifikasi lapangan dibantu oleh 12 ribu agen yang melayani warga hingga ke rumah-rumah.
"Dalam empat bulan bisa 50 persen data terverifikasi. Kita harapkan dalam 3 sampai 4 bulan, mudah-mudahan Bali sudah 100 persen verifikasi data," kata Meutya saat meninjau pelaksanaan verifikasi di Pura Dalem Kahyangan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (9/10/2026).
Meutya menyampaikan, Bali menjadi provinsi dengan capaian pendaftaran ulang Perlinsos Digital tertinggi secara nasional, yakni mencapai 50 hingga 52 persen dari total target keluarga penerima bantuan sosial (bansos).
Langkah verifikasi ulang memanfaatkan teknologi ini dilakukan guna membenahi penyaluran bantuan yang selama ini kerap tidak tepat sasaran. Berdasarkan temuan Kemenkomdigi, masih banyak warga kurang mampu yang justru tidak tersentuh bansos selama bertahun-tahun.
"Sistem ini memastikan semua yang membutuhkan harus dapat. Caranya verifikasi ulang dengan teknologi, prosesnya cepat rata-rata hanya 2 menit," jelasnya.
Target Nasional 50 Juta KK pada Akhir 2026
Secara nasional, pemerintah menargetkan 48 hingga 50 juta KK terdaftar dalam Perlinsos Digital hingga akhir tahun 2026. Jumlah tersebut mencakup sekitar 50 hingga 60 persen dari total populasi keluarga sasaran di Indonesia.
"Proyeksi atau target kita sampai akhir tahun yang mendaftar mencakup 48 juta keluarga. PR kita tidak mudah, sehingga kami terus turun ke lapangan," ungkap Meutya.
Untuk memastikan kelayakan calon penerima, Kemenkomdigi tengah mengintegrasikan data lintas lembaga melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Integrasi ini melibatkan Kementerian Sosial, BPN, PLN, Kementerian Kesehatan, hingga BPJS.
Melalui sistem digital ini, masyarakat juga diberikan akses langsung untuk mengajukan sanggahan mandiri.
"Masyarakat bisa menyanggah. Jika merasa layak dan penghasilan sesuai kriteria bansos, warga tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari lurah atau camat," pungkas Meutya.
