Menkomdigi Ungkap Ada Denda bila Platform Tak Takedown Konten Negatif

4 Februari 2025 19:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat memberikan Keynote Speech pada AI for Indonesia by kumparan di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat memberikan Keynote Speech pada AI for Indonesia by kumparan di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkap sejauh ini pihaknya sudah men-takedown sekitar 6 juta konten negatif. Namun, Meutya menyebut hal itu tidak serta merta menghilangkan mata rantai penyebaran.
ADVERTISEMENT
“Karena pendekatan teknologi tidak bisa, pendekatan teknologi saja tidak bisa memutus mata rantai judu online dan juga pornografi maupun konten konten negatif lainnya,” kata Meutya saat hadiri rapat kerja bersama Komisi I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
“Karena itu kami mengeluarkan peraturan terkait sama karena sebagian take down itu harus dilakukan oleh para PSE (penyelenggaraan sistem elektronik),” lanjutnya.
Politikus Golkar itu mengatakan penurunan konten harus dilakukan oleh platform. Ia menyebut secara berkala memanggil platform untuk menertibkan konten-konten negatif tersebut.
“Misalnya di YouTube, di X, di Telegram itu memang merekanya juga harus mau men-takedown,” ujarnya.
Lebih lanjut, Meutya menyebutkan apabila platform tidak menindaklanjuti hal tersebut maka akan ada denda melalui aplikasi Saman Komdigi. Uang denda itu akan masuk ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
Namun ia tak merinci berapa jumlah denda yang dimaksud.
“Jadi mudah-mudahan dengan Saman ini kita Kemarin juga sudah diperiksa oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, adanya juga kita harapkan bisa menambah kekuatan PNBP kita,” pungkasnya.