Menkominfo Blokir 1,2 Juta Konten Film Porno di Medsos Sejak 2016

13 September 2023 14:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sebanyak 1.209.751 konten film porno. Konten ini beredar di media sosial sejak tahun 2016 atau dalam 7 tahun ini.
ADVERTISEMENT
"1,2 (diblokir) sejak tahun 2016. Mereka kan masuk lewat platform, terutama lewat media sosial jadi kita pantau terus sistem yang dibangun di Direktorat Jenderal Astika itu cuma mendeteksi dan semua konten-konten negatif," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Bali, Rabu (13/9).
Kominfo memanfaatkan kecerdasan artificial intelligence (AI) mendeteksi kata kunci yang berkaitan dengan situs atau konten film porno, judi dan teroris.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan sejumlah platform media sosial memblokir konten yang berkaitan dengan film porno. Namun, memang konten ini masih bertebaran di jagat maya.
"Hampir masuk di semua platform media sosial dan kita juga bekerja sama perusahaan platform digital untuk mengawasi konten-konten ini. Jadi setiap ada konten negatif dilaporkan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno dalam bentuk streaming berlangganan. Ada 5 tersangka yang ditangkap, mereka terdiri dari sutradara hingga pemeran.
Polda Metro bongkar rumah produksi film dewasa di Jakarta, sutradara-pemeran ditangkap. Telah memproduksi 120 film, Senin (11/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Rumah produksi ini telah merilis sekitar 120 film dewasa. Salah satu pemerannya diketahui adalah Siskaeee, yang sempat viral karena aksi eksibisionis di bandara YAI Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Para pelaku menerapkan sejumlah paket berlangganan, mulai dari 1 hari hingga setahun penuh. Tarifnya, mulai dari Rp 50-500 ribu rupiah.
Usai membayar biaya berlangganan tersebut, para pembeli bisa mengakses secara penuh streaming tersebut melalui 3 link website. Polda Metro Jaya memastikan Kominfo telah memblokir situs film porno ini.
Dalam kasus ini, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis, ITE dan undang-undang Pornografi, yakni, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
ADVERTISEMENT