Menkominfo: Helmy Yahya Masih Jabat Dirut TVRI

6 Desember 2019 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Johnny G Plate saat melakukan konpers terkait pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Johnny G Plate saat melakukan konpers terkait pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate baru saja bertemu dengan Dewan Pengawas dan Direksi TVRI terkait kisruh penonaktifan Helmy Yahya sebagai dirut. Namun, menurutnya pertemuan itu belum dalam rangka mediasi karena dilakukan secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Plate sempat menyinggung SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 soal penonaktifan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI berpotensi multitafsir. Menurutnya, Helmy Yahya masih menjabat Dirut TVRI selama proses penonaktifannya belum dilakukan secara formal.
"Pada saat dimana surat pemberhentian direksi itu disampaikan kepada direksi, direksi yang berangkutan (Helmy Yahya) masih tetap menjabat ya sebagai direksi, sampai proses pemberhentiannya dilakukan secara formal," ujar Plate dalam jumpa pers di Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).
Menkominfo Johnny G Plate saat melakukan konpers terkait pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain itu, menurut Plate, penunjukan plt/plh, pengganti sementara Helmy Yahya, multitafsir karena tak diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI.
"Oleh karena itu pemberhentian direksi dengan pengangkatan plt direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir, ataupun tidak diatur secara spesifik di dalam PP termaksud," terangnya
ADVERTISEMENT
"Keputusan surat pemberhentian memang bisa dianggap multitafsir terkait plt (pengganti sementara Helmy Yahya). Tidak secara plt diatur. Karena maka perbaikan terhadap surat dewas untuk dilakukan agar sejalan dengan kaidah PP 13 Tahun 2005, hak direksi harus dilindungi," imbuhnya.

Alur Penonaktifan Direksi TVRI

Plate menjelaskan berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2005, penonaktifan seorang Direksi TVRI dimulai dengan mengirim surat pemberitahuan pemberhentian/penonaktifan yang bersangkutan langsung dari dewan pengawas.
Usai menerima surat itu, direksi yang bersangkutan diberi hak menyampaikan pembelaan dalam kurun waktu sebulan. Kemudian, dewan pengawas akan menanggapi surat pembelaan direksi dalam kurun waktu dua bulan.
Jika surat pembelaan direksi tak dapat diterima dewan pengawas, maka pemberhentian dapat dilakukan.
Logo Televisi Republik Indonesia yang baru Foto: wikipedia
Namun menurut Plate, hak menyampaikan pembelaan belum diberikan dewan pengawas kepada Helmy Yahya setelah dinonaktifkan. Padahal menurut Plate, Helmy Yahya masih punya waktu hingga 4 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
"Saya mencatat surat pemberhentian Dewas (Dewan Pengawas) itu tanggal 4 Desember. Seharusnya Pak Helmy Yahya mempunyai kesempatan untuk memberikan pembelaan dirinya sampai 4 Januari dan waktu kesempatan itu belum diberikan," terang Plate.
Saat ditanya penyebab kisruh internal di TVRI, Plate tidak menjawab gamblang. Dia hanya meminta agar masalah ini dapat diselesaikan secara internal dan tidak dibawa ke publik.
"Kepada Direksi dan Dewas saya berharap (sebagai) pemerintah agar penyelesaian masalah manajemen TVRI diselesaikan (secara) internal TVRI dan tidak dibawa ke ranah publik. Selesaikan secara internal," ungkap Plate.
Helmy Yahya. Foto: Instagram/@helmyyahya
Berdasarkan SK Dewan Pengawas, posisi Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI digantikan Supriyono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirut TVRI. Supriyono sebelumnya merupakan Direktur Teknik TVRI.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Dewan Pengawas TVRI memutuskan Helmy Yahya masih akan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut TVRI meski sudah nonaktif.
Sementara, Helmy telah menegaskan masih menjabat Dirut TVRI periode 2017-2022. Ia pun meminta kepada seluruh karyawan TVRI untuk tetap bekerja seperti biasa.
"Saya tetap menjadi Dirut TVRI yang sah dan bekerja bersama seluruh direksi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12).
Helmy Yahya. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Helmy Yahya menyebut SK Dewan Pengawas TVRI terkait penonaktifan dirinya adalah cacat hukum. Sebab menurutnya, ia tak melanggar aturan selama menjabat Dirut TVRI.
"Penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," jelas Helmy Yahya.
Helmy Yahya mengatakan, anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.
Surat perlawanan Helmy Yahya. Foto: Dok. Istimewa
Surat perlawanan Helmy Yahya. Foto: Dok. Istimewa
Meski demikian, hingga kini baik dari pihak Helmy Yahya maupun Dewan Pengawas TVRI belum memberi respons terkait detail dari kisruh itu.
ADVERTISEMENT
Helmy Yahya ditunjuk sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hingga 2022 oleh Dewan Pengawas TVRI Pada 24 November 2017. Selama dua tahun menjabat Dirut TVRI, Helmy Yahya telah melakukan beberapa terobosan pada TVRI. Ia mencoba mengubah citra TVRI mulai dari logo hingga penyiaran Liga Premier.