Menkominfo Jamin Kebebasan Pers di Revisi UU Penyiaran

24 Mei 2024 18:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers persiapan World Water Forum ke-10 di BNDCC 2, Nusa Dua, Bali, Minggu (19/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers persiapan World Water Forum ke-10 di BNDCC 2, Nusa Dua, Bali, Minggu (19/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah menjamin kebebasan pers dan kebebasan berbicara oleh masyarakat umum di tengah polemik Revisi UU Penyiaran.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Budi Arie dalam konferensi pers Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online via daring, Jumat (24/5).
"Prinsip untuk menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara, kita jamin, pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara," ujar Budi Arie.
Antrean panjang wartawan di luar Auditorium BICC jelang konfresi pers presiden Joko Widodo di Bali, Rabu (16/11). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ia menjelaskan, draf resmi UU Penyiaran belum diterima oleh pemerintah baik Kemenkominfo maupun Kemensetneg RI.
"Undang-undang Penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima sama pemerintah. Baik Kemenkominfo RI maupun Sekretariat Negara," ucap Budi.
"Jadi kita ini mengomentari sesuatu yang belum diterima secara resmi oleh kami," pungkasnya.
Revisi UU Penyiaran yang sedang berjalan di Komisi I DPR menuai sorotan. Salah satu pasal yang menuai sorotan dala RUU Penyiaran adalah memuat larangan penayangan produk jurnalisme investigasi.
ADVERTISEMENT
Pasal ini menuai sorotan karena dikhawatirkan akan mengekang kebebasan pers.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid usai Fit n Proper tes 13 calon dubes Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/2). Foto: Zamachsyari/kumparan

Penjelasan Komisi I

Sebelumnya Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid angkat bicara soal Revisi UU Penyiaran yang menuai polemik karena dikhawatirkan mengancam kebebasan pers.
"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir Manan, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis. Saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (16/5).
Mantan reporter TV ini menambahkan, Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting. Jadi yang beredar saat ini menurutnya belum final.
"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draft tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," kata politikus Golkar ini.
ADVERTISEMENT