Menkominfo: Kerugian Masyarakat dari Judi Online Bisa Capai Rp 350 T
·waktu baca 2 menit

Menkominfo Budi Arie mengungkapkan pihaknya sudah mengeksekusi 392.652 konten judi online di media sosial, 16.304 konten file sharing hingga 205.910 konten judi online berdasarkan IP address.
"Jadi menurut data yang kami peroleh dalam waktu 8 tahun, 9 tahun 800-900 ribu [konten judi online], ini dalam waktu 3 bulan saya menjadi Menteri Komunikasi Informatika sudah hampir 400 ribu," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10).
Untuk mengatasi judi online yang kebanyakan memakai nomor selular luar negeri, Budi mengatakan telah bersurat kepada operator seluler agar tidak memfasilitasi perjudian dan tindakan perjudian.
"Terus berikutnya uangnya ke OJK. Kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat judi online bisa ditaksir mencapai Rp 350 triliun.
"Menurut data yang kami peroleh perputaran uang dari judi online itu hampir 160 triliun rupiah, dan diprediksi bisa sampai Rp 350 triliun," ujarnya.
Angka itu, kata Budi, sudah ada semenjak ia belum menjabat sebagai Menkominfo.
"Tapi kelihatannya dalam bulan Juli, Agustus sampai Oktober dia pasti akan drop," tuturnya.
Sementara terkait bonus baru promosi judi online lewat streamer, Budi mengatakan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaknya.
"Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaiman menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo, kan, sudah kita lakukan. Semua yang itu kita block, kita takedown, kita blokir," pungkasnya.
