Menkominfo Luncurkan Portal Aduan ASN Terpapar Radikalisme

Sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Portal Aduan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Penandatanganan SKB Penanganan Radikalisme ASN.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Kementerian yang terlibat dalam hal ini, yakni Kementerian PAN RB, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Budaya, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Ada juga Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Peluncuran dihadiri oleh Menkominfo Johnny G Plate dan pejabat kementerian dan badan-badan negara itu.
Portal tersebut beralamat aduanasn.id. Di situs ini Anda bisa melaporkan ASN yang diduga terpapar radikalisme.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, dengan hadirnya portal aduan ASN tersebut diharapkan bisa bermanfaat untuk para ASN mengadukan suatu masalah. Tentu hal itu, kata dia, harus didukung dengan fakta dan data agar bisa ditindaklanjuti.
“Berkaitan dengan launching ini Kominfo berfungsi sebagai fasilitator yang menyediakan sarana dan infrastrukur. Dan tentu diharapkan digitalisasi ini digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat," kata Plate di lokasi.
"Digunakan untuk jadi tempat portal aduan yang didukung dengan fakta data dan realita yang berguna, bermanfaat,” sambungnya.
Ia menambahkan, semuanya disediakan hanya demi satu kepentingan, yaitu kenyamanan bagi keseluruhan ASN. Selain itu juga bagi peningkatan key performance atau indikator kinerja.
Sementara itu, Sekretaris Menteri PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, dengan dibuatnya platform tersebut diharapkan bisa membantu menangani masalah ASN yang terpapar paham radikal.
"Kami tegaskan sekali lagi, memang kondisi intoleransi dan radikalisme itu ditekankan oleh BNPT. Radikalisme sebenarnya netral tapi ada yang negatif, karena selama ini sejak reformasi mungkin nggak ada screening, maka ini sering tak tertangani," ucap Dwi.
“Pak Menpan berharap yang seperti ini nggak bisa diharapkan lagi, jadi pimpinan kementerian lembaga harus melakukan pengawasan untuk cegah tangkal radikalisme,” lanjutnya.
Dwi menyampaikan portal aduan tersebut juga bisa digunakan masyarakat apabila menemukan oknum ASN yang melakukan penyimpangan.
"Ini platform untuk masyarakat mengadukan ASN. ASN juga boleh mengadukan kan sama masyarakat juga,” pungkasnya.
