Menkominfo Masih Tunggu Draf RUU Penyiaran: Kita Mau Lindungi Kemerdekaan Pers

10 Juni 2024 14:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Menkominfo Budi Arie di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Menkominfo Budi Arie di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkominfo Budi Arie kembali diminta tanggapan terkait revisi UU Penyiaran yang sempat menuai polemik di masyarakat. RUU ini dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers karena salah satu pasal melarang jurnalisme investigasi.
ADVERTISEMENT
Budi Arie mengaku, pemerintah hingga saat ini belum menerima draf resmi RUU Penyiaran dari DPR.
"Terus terang soal RUU Penyiaran kita belum menerima draf resmi tunggu aja ya nanti," kata Budi Arie kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat dijumpai di acara buka bersama di kantornya, Rabu (3/4/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ketua Umum Projo ini mengatakan, pemerintah pada prinsipnya ingin membangun pers yang berkualitas. Termasuk melindungi kebebasan pers.
"Yang pasti semangat kita ingin membangun pers yang berkualitas, jurnalisme yang berkualitas dan juga bisa melindungi kemerdekaan," ucap dia.
Oleh sebab itu, Budi Arie enggan banyak komentar terkait pasal-pasal yang beredar. Sebab pemerintah belum menerima draf resmi.
"Orang belum draf resminya belum diterima oleh kementerian kok dibahas, ini kita membahas sesuatu yang belum jelas," kata Budi.
ADVERTISEMENT