Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menkominfo Minta Masyarakat Tak Berlebihan Buat Meme Setya Novanto
20 November 2017 19:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Drama Setya Novanto dalam menghadapi kasus korupsi e-KTP menuai beragam reaksi dari netizen. Banyak bermunculan meme di media sosial yang menyindir ketua DPR itu.
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara angkat bicara terkait maraknya gambar meme Novanto di media sosial. Rudiantara mengatakan meme tersebut merupakan bagian dari ekspresi masyarakat atas sikap Novanto selama ini.
"Kalau itu, menurut saya, ya itu ekspresi dari masyarakat," ujar Rudiantara, saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Rudiantara mengaku tak bisa melarang ekpresi masyarakat tersebut. Meme Novanto dianggapnya sebagai perasaan sosial masyarakat.
"Ya itu susah saya bilang karena ekspresi dari masyarakat dan ekspresi dari perasaan sosial masyarakat, masak saya larang," jelas Rudiantara.
Kendati demikian, Rudiantara meminta agar masyarakat jangan berlebihan dalam menanggapi kasus Novanto dengan membuat meme bernada satire. “Mbok ya jangaan berlebihan, kan dia manusia punya salah,” imbuh Rudiantara.
ADVERTISEMENT
Mengenai potensi tindak pidana bagi masyarakat yang membuat dan menyebarluaskan meme bernada satire, Rudiantarra mengatakan perlu adanya penelusuran lebih lanjut. Menurutnya, harus ditelusuri apakah ada potensi pencemaran nama baik atau tidak di dalamnya.
"Begini, pidananya di mana dulu? Karena Pasal 27 ayat 23 (UU ITE) pencemaran nama baik juga sekarang hukumannya sudah di bawah 5 tahun, jadi tidak bisa lagi orang ditahan karena harus ada delik aduan dulu," tutur Rudiantara.
Sebelumnya, Novanto melalui kuasa hukumnya melaporkan 32 akun media sosial ke Direktorat Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan bernomor LP/1032/X/2017/Bareskrim yang diterima polisi pada 10 Oktober lalu. Setidaknya terdapat 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
Salah satu akun yang tertulis dalam laporan itu adalah akun instagram milik Dyan Kemala Arrizzqi, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dyan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, karena melakukan tindak pidana penghinaan berupa pencemaran nama baik.