Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menkominfo Sebut Ada Pencucian Uang di Pusaran Transaksi Judi Online
10 Juni 2024 14:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Menkominfo Budi Arie mengungkap temuan dugaan pencucian uang dalam putaran transaksi judi online di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil pantauan kita, saya diskusi dengan sebagai teman, ini money laundry juga ini, bukan judi online doang,” kata Budi Arie saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (10/6).
Sebelumnya, dalam rapat ini anggota Komisi I DPR RI sempat menyinggung perputaran uang dalam transaksi judi online periode Januari hingga Maret 2024 sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.
Artinya, dalam periode 1 tahun hingga Desember 2024, perputaran angkanya bisa mencapai Rp 400 triliun.
Hanya saja, hingga akhir rapat, Budi tidak mengungkap kasus money laundry yang ia singgung.
“Intinya bukan sekadar judi online karena ada berapa kasus dia dapat duit dari mana, (karena) menang judi,” kata Budi.
Namun pada prinsipnya, Budi menegaskan pemerintah akan menindak tegas judi online bekerja sama dengan lintas sektoral lainnya.
ADVERTISEMENT
“Soal judi online bukan apa Pak, ini soal ekonomi keluarga, ini menyangkut ekonomi keluarga masa depan kita sebagai bangsa karena rusak, ini dirusak oleh negara lain lagi,” tuturnya.