Menkominfo Sudah Minta Google Takedown Akun YouTube Penghina Nabi Muhammad
·waktu baca 2 menit

Menkominfo Budi Arie Setiadi merespons munculnya akun Youtube 'Sunnah Nabi' yang memproduksi konten diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad. Pihaknya sudah melaporkan ke Google untuk ditakedown.
"Kami sudah temukan, sekarang sedang diprofiling untuk proses takedown. Sudah kami ajukan ke Google untuk takedown," kata Budi Arie melalui pesan singkat kepada kumparan, Jumat (18/8).
Menurutnya, hal ini membutuhkan proses. Namun ia memastikan akan mengawal dan meminta Google bertindak cepat.
"Paling lama besok jam 11 pagi mereka akan turunkan. Saya sedang minta semoga bisa lebih dipercepat," katanya.
Ia pun memastikan tak ada tempat bagi konten kreator yang sengaja memecah belah bangsa. Apalagi menggunakan isu SARA.
"Semua konten yang memecah belah bangsa akan kami tindak. Kami ingin Indonesia yang damai dan bersatu," tutup dia.
Sebelumnya Wakil Ketua MUI Anwar Abbas berbicara tegas terkait hal ini.
"Sehubungan dengan beredarnya secara meluas video/YouTube yang mendiskreditkan dan atau menjelek-jelekkan Islam dan Nabi Muhammad SAW di mana di bagian akhir video/YouTube tersebut dikatakan oleh si narator bahwa dia (Muhammad) adalah seorang penjahat dengan kekuatan militer yang kuat," kata Anwar Abbas dalam keterangannya.
Untuk itu, lanjut dia, sang narator telah mengajak dan mempengaruhi para pemirsanya dengan membuat sebuah pertanyaan. Ada kalimat, "Apakah kalian benar-benar berpikir bahwa orang ini dapat membimbing kalian masuk surga?"
"Kalau cerita yang termuat dalam video tersebut diikuti dari awal sampai akhir, apalagi yang bersangkutan memperlihatkan sosok Nabi Muhammad yaitu suatu hal sangat tercela dan tabu dalam Islam. Kita bisa membuat kesimpulan bahwa video dan YouTube ini dibuat oleh produsennya jelas-jelas adalah untuk menghina Islam dan melecehkan Nabi Muhammad SAW," urai dia.
MUI meminta polisi dan Kominfo bertindak tegas terkait munculnya konten di akun Sunnah Nabi.
"Untuk itu saya meminta kepada pihak pemerintah terutama kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak kepolisian untuk dapat menghentikan peredaran YouTube/video tersebut," jelas dia.
"Dan menangkap pihak yang memproduksi serta yang mengedarkannya pertama kali. Agar keresahan di kalangan umat Islam tidak semakin meluas," sambungnya.
