Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menkominfo Johnny G Plate memastikan tak ada pelanggaran perlindungan data pribadi dalam proses pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo. Menurutnya, pendaftaran PSE justru dilakukan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Justru pendaftaran PSE ini, dengan kewajiban kepada PSE, untuk melaksanakan perlindungan terhadap data pribadi pelanggan atau masyarakat utamanya data pribadi masyarakat Indonesia," kata Plate di KPU, Senin (1/8).
Plate memastikan tak ada aturan terkait dengan data pribadi di pendaftaran PSE selain dari lawfull, data-data yang berkaitan dengan ketetapan, atau aturan-aturan hukum. Misalnya apabila ada kejahatan digital yang memerlukan data dan informasi pengguna dan penyelenggara situs.
"Misalnya ada pelanggaran hukum di dalam ruang digital. Itu yang diminta dalam rangka penegakan hukum, bukan untuk kepentingan yang lain. Dan tidak dibolehkan untuk kepentingan lain selain untuk kepentingan penegakan hukum oleh penegak hukum," terangnya.
"Misalnya ada kejahatan di dalam ruang digital yang oleh penegak hukum dibutuhkan informasi dan datanya. Kominfo berkomunikasi dengan penyelenggara sistem elektronik untuk berkomunikasi dengan penegak hukum, dalam rangka untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hukum. Bukan untuk yang non hukum," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Plate memastikan pihaknya masih terus berkomunikasi kepada situs dan aplikasi yang belum mendaftar PSE, seperti PayPal. Ia menegaskan PSE diperlukan demi menjaga lingkungan digital yang bersih di Indonesia.
"PSE yang tidak terdaftar akan dilakukan pemblokiran sementara sampai dengan seluruh prasyaratnya dipenuhi. Nah apa saja prasayaratnya? Termasuk prasyarat ya kewajiban memberikan perlindungan terhadap data pribadi pelanggannya dalam hal ini masyarakat Indonesia, kewajiban untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan di Indonesia," paparnya.
"Kewajiban untuk melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan agar pelaksanaan PSE-nya dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan serangan cyber yang saat ini begitu luar biasa," pungkas dia.