Menkopolhukam Bahas soal Teknis Pidana Bersyarat KUHP, Singgung Kerja Sosial

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, menjelaskan soal rencana penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial sebagai salah satu solusi memecahkan masalah daya tampung lapas yang berlebihan (over capacity). Penerapan pidana bersyarat ini, kata Hadi, harus melalui pendekatan keadilan restoratif.
"Saya melihat ini sebagai suatu hal yang positif. Untungnya adalah, nanti di setiap lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak terlalu penuh, apalagi yang sekarang sudah over kapasitas. Sifat hukumannya kan pengawasan dan kerja sosial," kata Hadi usai Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (5/6).
Pidana restoratif ini tertuang dalam Pasal 14A-F KUHP yang baru akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang. Nantinya pasal-pasal ini akan dilengkapi dengan sejumlah modul untuk membantu proses penerapannya di lapangan.
"Selama ini kan kalau tindakan pidana, kalau tidak dihukum kan itu rasanya kurang. Tapi dalam penerapan nanti saya kira kita melakukan sosialisasi dengan modul-modul yang ada itu akan terukur bagi yang terkena pidana-pidana tersebut dan dilakukan secara bersyarat," tuturnya.
Sementara itu, Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo, menjelaskan pidana sosial ini tak bisa didapatkan semua orang. Pidana ini hanya bisa diberlakukan bagi tindak pidana yang hukuman maksimalnya adalah satu tahun.
"Kalau [hakim] memutus lebih dari satu tahun, ya berarti tidak boleh. Itu maksimalnya satu tahun. Tetapi di pasal itu memang tidak didetailkan jenis tindak pidananya. [Bentuk pidana sosialnya apa] itu bagaimana putusan hakim," sebut Sugeng kepada wartawan.
Dalam paparannya Sugeng menjelaskan modul ini akan mulai disosialisasikan selama enam bulan sebelum dimonitoring tiap dua bulan sekali. Pematangan pedoman ini baru akan dilakukan di Jakarta, Banten, Bali, DIY, dan Jateng, sebelum akhirnya berlaku di 2026 untuk seluruh Indonesia.
Penyusunan modul ini bisa terwujud atas kerja sama Kemenkopolhukam dengan Bappenas dan beberapa lembaga mitra pembangunan meliputi AIPJ2, TAF, UNODC, ICJR, serta didukung oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT).
