Menkopolkam: Perputaran Uang Kasus Narkoba 2022-2024 Capai Rp 99 T

5 Desember 2024 13:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Konferensi pers terkait pencapaian desk pemberantasan narkoba di Rupatama Polri.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait pencapaian desk pemberantasan narkoba di Rupatama Polri. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolkam, Budi Gunawan, menyebut Indonesia sedang darurat penyalahgunaan narkoba. Sebab, kini Indonesia sudah dijadikan oleh para pengedar dan bandar sebagai tempat produksi dan target pasar.
ADVERTISEMENT
"Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas, tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil," kata dia di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Kamis (5/12).
Kini, kata Budi, terdapat 3,3 juta orang yang didominasi oleh remaja mengkonsumsi narkoba. Para remaja itu berada dalam rentang usia 15 tahun hingga 24 tahun. Sementara, berdasarkan catatan dari intelijen keuangan, perputaran uang dalam transaksi narkoba mencapai angka Rp 99 triliun.
"2022 sampai 2024 total perputaran uang mencapai Rp 99 triliun," ucap dia.
Budi pun mengatakan pihaknya bakal terus berupaya untuk memberantas tindak penyalahgunaan narkoba sebagaimana arahan dari Presiden, Prabowo Subianto. Para pengedar dan bandar akan dikenakan sanksi terberat hingga TPPU.
ADVERTISEMENT
"Termasuk pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar," ujar dia.