Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Menkum Akan Buka Nama 44 Ribu Napi yang Diajukan Dapat Amnesti
7 Januari 2025 16:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berjanji akan menyampaikan data 44 ribu narapidana yang diajukan untuk mendapat amnesti. Supratman masih menunggu data tersebut dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (ImiPas).
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan minggu depan, hari ini saya berkomunikasi dengan Menteri ImiPas apakah seluruh data yang 44.000 by name itu sudah terakses atau belum, sudah bisa diserahkan ke kami atau belum," kata Supratman kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (7/1).
Eks Ketua Baleg DPR itu menyebutkan, pengumuman nama-nama tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Mungkin ya, proses asesmennya lebih ketat sehingga itu yang membuat sedikit lebih lama daripada yang kita perkirakan," tutur dia.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan data napi itu nanti akan ditelaah terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada presiden.
"Tapi intinya nanti kalau dari Kementerian ImiPas datanya sudah ada, pasti kami akan buka ke publik. Supaya ada kontrol publik untuk melihat siapa yang akan diberi amnesti," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Puluhan ribu narapidana yang diusulkan untuk mendapat amnesti yakni narapidana yang terkait dengan kasus politik di Papua, narapidana yang memiliki penyakit berkelanjutan seperti gangguan jiwa dan HIV/AIDS, narapidana yang terkena UU ITE karena menghina kepala negara, hingga narapidana yang berstatus pengguna dalam tindak pidana narkotika.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman. Amnesti ini merupakan hak yang dimiliki oleh presiden berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap amnesti ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.