Menkum: Amnesti Jadi Hanya 19 Ribu Orang, Diumumkan Sebelum Lebaran

17 Februari 2025 10:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan terjadi perubahan jumlah narapidana penerima amnesti setelah verifikasi dan asesmen ulang. Sebelumnya amnesti akan diberikan untuk 44 ribu narapidana.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana, setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu,” ujar Supratman dalam laporannya di rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (17/2).
Pemberian amnesti pada narapinda berkebutuhan khusus. Foto: Youtube/ TV Parlemen
Supratman menjelaskan pihaknya terus melakukan perbaikan dan penyesuaian berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Ia mengatakan, proses asesmen terhadap para narapidana yang memenuhi syarat bisa segera diselesaikan, sehingga amnesti dapat diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Hari Raya Idulfitri mendatang.
Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum, Senin (17/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
“Dan mudah-mudahan sebelum pemberian remisi Hari Raya Lebaran yang akan datang, amnesti ini bisa Presiden umumkan juga. Itu harapan kami,” jelasnya.