Menkum Bicara Progres Rancangan UU Penyadapan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Penyadapan. Foto: Only_NewPhoto/Shuttertsock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyadapan. Foto: Only_NewPhoto/Shuttertsock

Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, aturan terkait penyadapan tidak diatur dalam Revisi UU KUHAP yang baru disahkan DPR pada Selasa (18/11). Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penyadapan wajib diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Menurutnya, sejak dirinya masih menjabat Ketua Baleg DPR, sudah disiapkan draf rancangan Undang-undang Penyadapan.

"Kan itu dari sisi draft sebenarnya sudah ada. Karena kita mau menyatukan," kata Supratman.

"Dulu waktu saya masih jadi Ketua Baleg, kita mau nyatukan nih. Ada penyadapan di bidang intelijen menyangkut soal pertahanan negara. Ada penyadapan di bidang penegakan hukum. Dulu, kita gabungkan menjadi satu, dulu ya, dulu," tambah dia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto (kiri) dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersiap mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025) Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Namun, seiring perkembangan, harus ada pemisahan terkait penyadapan. Sebab ada penyadapan yang terkait kepentingan negara. Menurutnya, penyadapan menyangkut kepentingan negara tidak diperlukan aturan.

"Tapi sekarang harus dipisah. Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu nggak perlu diatur karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara," kata dia.

Politikus Gerindra ini mengatakan, penyadapan terkait penegakan hukum, perlu aturan karena menyangkut hak warga negara. Tujuannya, agar aparat tidak sewenang-wenang.

"Tapi yang untuk penegakan hukum pasti harus diatur secara rigid karena itu menyangkut soal perlindungan hak bagi warga negara. Pasti diatur, nggak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat penegak hukum," kata dia.

kumparan post embed

Oleh sebab itu, aturan penyadapan di Polri, Kejaksaan, dan KPK, akan disusun dan disatukan dalam RUU Penyadapan.

"Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya nanti akan diambil alih dalam disatukan dalam satu undang-undang yang namanya Undang-Undang tentang Penyadapan," kata Supratman.