Menkum: Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Lengkap, Tinggal Tunggu Sidang

14 Mei 2025 11:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum menyampaikan perkembangan proses ekstradisi buronan KPK, Paulus Tannos, yang kini masih ditahan sementara di Changi Prison, Singapura.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa dokumen ekstradisi Tannos sudah lengkap dan tinggal menunggu persidangan ekstradisi.
"Paulus Tannos tinggal menunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri," ujar Supratman kepada wartawan, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Supratman berharap Tannos bersedia secara sukarela kembali untuk menghadapi tuntutan hukum di Indonesia.
"Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada otoritas Singapura, dan saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa kita minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini," ucap dia.
Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan bahwa sidang ekstradisi Paulus Tannos diprediksi berlangsung pada Juni 2025 mendatang di Singapura.
ADVERTISEMENT
Proses sidang ekstradisi itu akan diawali dengan tahapan committal hearing atau sidang pendahuluan. Widodo berharap bahwa Tannos tak mengajukan banding agar proses persidangan bisa segera rampung dan ekstradisi bisa langsung dilakukan.
"Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan [ekstradisi] cepat," ucap Widodo kepada wartawan, Selasa (15/4) lalu.
Meski begitu, Widodo tak bisa memperkirakan kapan proses ekstradisi akan rampung sepenuhnya.
"Ini praktik [ekstradisi] yang pertama. Jadi saya tidak tahu. Karena setiap negara berbeda-beda ya yang jelas hukum acaranya," tutur dia.
"Tapi, yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian," pungkasnya.
Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
ADVERTISEMENT
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun kini, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Kini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Namun, dia melawan dengan menggugat praperadilan.